“Diduga Menghindar dari Klarifikasi, Manajemen BGA Hilang Saat Dimintai Pertanggungjawaban”
“Diduga Menghindar dari Klarifikasi, Manajemen BGA Hilang Saat Dimintai Pertanggungjawaban”
CakrawaMentayaNews - Sampit, 14 Februari 2026
Dugaan aktivitas pemanenan di lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Bukit Raya semakin menguat. Saat pihak pelapor mendatangi kantor operasional PT Windo Nabatindo Lestari untuk meminta klarifikasi resmi, kantor disebut dalam keadaan kosong.
Menurut keterangan di lapangan, Manager kebun diketahui bernama Pak Moyo, sementara posisi Manager Humas Wilayah disebut dijabat oleh Hendri Gersang. Namun saat didatangi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas panen di areal sitaan, tidak diperoleh keterangan resmi.
Pihak pelapor menyatakan:
Pos penjagaan di lokasi telah diolah dan dijadikan titik penyitaan Satgas PKH;
Namun aktivitas panen masih berlangsung;
Estimasi 3–4 truk per hari;
Kebun disebut sudah lama tidak dirawat;
Tidak ada penjelasan resmi siapa yang bertanggung jawab atas hasil panen tersebut.
Upaya komunikasi melalui pesan kepada Manager Humas Wilayah juga belum memberikan kejelasan substansial mengenai dasar hukum pemanenan di lahan yang telah masuk dalam skema penertiban berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Pertanyaan Serius untuk Manajemen
Jika lahan tersebut telah berada dalam penguasaan negara, maka muncul pertanyaan mendasar:
Atas dasar apa panen tetap berjalan?
Ke mana hasil panen dialirkan?
Mengapa manajemen tidak memberikan klarifikasi terbuka?
Mengapa kantor terkesan kosong saat dimintai penjelasan resmi?
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap status lahan sitaan negara.
Potensi Nilai Ekonomi
Dengan estimasi 3–4 truk per hari dan asumsi ±7 ton per truk, potensi produksi mencapai 21–28 ton per hari. Dengan harga ±Rp2.000/kg, potensi nilai ekonomi berkisar Rp42–56 juta per hari.
Apabila berlangsung terus-menerus tanpa mekanisme resmi negara, maka nilai tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum serius.
Penegasan
Berita ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik atas pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Kami meminta:
Klarifikasi terbuka dari manajemen PT BGA;
Verifikasi lapangan oleh Satgas PKH;
Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hak jawab tetap terbuka. Namun hingga saat ini, pihak pelapor menyatakan akan terus mencari dan meminta penjelasan resmi dari pihak manajemen.
jurnalis : Romi


Komentar via Facebook