Dugaan" Timbunan Bersekalla Besar Ratusan Tabung Gas Lpg 3 Kg dan BBM Subsidi Jenis Peratalit Degan Dugaan Bukan Baru Baru ini APH Di Minta Tindak Para Pelaku

Dugaan" Timbunan Bersekalla Besar Ratusan Tabung Gas Lpg 3 Kg dan BBM Subsidi Jenis Peratalit Degan Dugaan Bukan Baru Baru ini APH Di Minta Tindak Para Pelaku

Dugaan

Sampit-Kalteng

Salah satu rumah yang berada di jalan bumi

ayu degan ada nya dugaan timbunan barang subsidi kegiatan yang di lakukan maryono  bukan baru baru ini,  namun

menurut sumber informasi yang minta di lindungi identitas nya,  menggatakan pada media ini,  rumah yang di miliki maryono

itu sejak tahun 2004 itu sudah sering kali terlihat oleh beberapa warga tempat tersebut memang di jadikan tempat penimbunan gas lpg 3 kg dan bbm bersubsidi jenis pertalit ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan nama nya,

beber nya.

Sabtu   tanggal 29/08/2026   media kompirmasi kepada pemilik rumah yang di penuhi timbunan  barang subsidi BBM  jenis pertalit dan tabung gas Lpg 3 kg yang terlihat jelas di halaman rumah maryono, salah satu karyawan yang berada di rumah milik maryono memberikan keteragan kepada media ini Sementara salah seorang yang mengaku sebagai pekerja dilokasi tersebut, ketika dikonfirmasi media ini sabtu 29 – Agustus – 2026, mengatakan, saya hanya pekerja saja disini dan ini pemiliknya maryono,

Jadi untuk hal hal yang lain silahkan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan langsung karna saya hanya ikut kerja saja disini,” katanya,”

Pemilik rumah tersebut sudah melanggar undang undang tentang pendistribusian dan tentang penimbunan gas Lpg 3 kg dan BBM bersubsidi jenis pertalit pelaku dapat di jerat

Aturan hukum utama yang mengatur status dan pendistribusian biosolar dan Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pembelian atau niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Penimbunan BBM jenis biosolar dan Pertalite adalah tindakan illegal menyimpan, mengangkut, atau menjual bahan bakar tanpa izin resmi untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak para pelaku,

jagan sampai  tebang pilih siapa pun pelaku nya jagan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas tegasnya,

( wartawan sampit M.Yunus )