Pelangsir Bio Solar dan Pertalite Bersubsidi Semakin Sulit di Deteksi " Diduga Pertamina Lepas Tanggung Jawab.

Pelangsir Bio Solar dan Pertalite Bersubsidi Semakin Sulit di Deteksi " Diduga Pertamina Lepas Tanggung Jawab.

Pelangsir Bio Solar dan Pertalite Bersubsidi Semakin Sulit di Deteksi

Sampit - Kalteng.

Pelangsir bahan bakar minyak BBM Bio Solar, dan Pertalite, bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar minyak Umum ( SPBU ) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) semakin tak terkendali dan diduga kuat pihak Pertamina lempar tanggung jawab.

Pantauan media ini Senin, 31/08/2026,  terdapat  antrian disetiap SPBU mengular hingga kejalan raya,

" Meski ada pembatasan terhadap pembelian minyak bersubsidi untuk pengendara umum, sepeda motor 30 ribu rupiah, dan roda empat 300 ribu, hal tersebut tidak menyelesaikan masalah terbukti masih banyak  menumpuk antrian yang diduga pelangsir  dibeberapa SPBU di Kotim tetap mengular hingga kejalan raya.

" Sementara menurut pengendara umum yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengatakan, memang merasa terganggu pengendara umum selama ini dengan ulah para pelangsir yang ngantri Bio Solar dan Pertalite,  bersubsidi mengular sepanjang depan area SPBU, semestinya hal itu tidak boleh terjadi karna Jalan umum merupakan Jalan yang dilalui bersama misalkan ada insiden tabrakan ataupun kecelakaan terhadap pengendara umum siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.

Tak sampai disitu aja menurut dia, semestinya urusan Jalan raya itu Dinas Perhubungan, atau Satlantas  Polres Kotim, yang melakukan penertibanya, tapi saya lihat selama ini tidak ada satupun dari pihak terkait menertibkan diarea tersebut," bebernya.

Surat Peringatan: Teguran tertulis kepada pihak pengelola SPBU atas pelanggaran ringan atau sebagai langkah pembinaan awal.Penghentian Pasokan Sementara: Skorsing atau penghentian pasokan produk tertentu (seperti Pertalite atau Solar subsidi) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 14 hari hingga 1 bulan.Denda Administratif: Kewajiban membayar sejumlah uang akibat pelanggaran aturan operasional atau penjualan di luar ketentuan.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Pencabutan status sebagai lembaga penyalur resmi atau penutupan permanen SPBU jika melakukan pelanggaran berat atau penyelewengan BBM bersubsidi.tegasnya,

(wartawan  sampit M.Yunus )