Di Duga" Timbunan Gas Lpg 3KG

Di Duga" Timbunan Gas Lpg 3KG

Di Jalan Hj. Ahmad di Salah Satu Ruko Pengawas Pertamina Di Minta Bertindak.

Di Duga

Sampit-Kalteng.

Ratusan tabung  Gas Lpg 3Kg, menumpuk   berada di  ruko milik enor, Sampit 29 /08/ 2026  Kabupaten Kotawarigin Timur. ( kotim ) Kecamatan  Mentawa Baru Ketapang,  menurut sumber informasi,  yang tidak igin di sebutkan nama nya,  menggatakan,  toko tersebut memang bukan pangkalan,   ujar salah satu warga yang kerap melihat, mobil jenis avansa warna merah, membawa  gas lpg  3Kg,  ke toko tersebut, yang sering terlihat pada malam hari,   kalo tidak salah gas tersebut di dapat dari salah satu pangkalan,  yang berada di sebelah,  tk. arapah sampit Kabupaten Kotawarigin Timur. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Menurut peraturan pertamina dalam peraturan yang sudah di terapkan,  jika memang toko tersebut cabang dari salah satu pangkalan,  wajib memasang plang sesuai nama pangkalan yang memberikan cabang, atau pun itu pecahan dari salah satu pangkalan,  bukan cuma memajang gas lpg 3 KG yang di jual degan harga 30.000 sampai 3.5000 pertabung untuk menggambil keuntugan pribadi,  sedang kan peraturan yang sudah di terapkan sesuai Sk.Bupati Kotim nomor 188.45/o92/Huk-SDA/2022 harga jual  tertinggi 22.000 rb. yang seharus nya menjual harga tersebut,  pada peraturan yang sudah di terapkan sesuai SK. Bupati.

Jika terbukti degan ada nya,  timbunan gas lpg 3kg di ruko milik enor, dapat di jerat undang undang  Undang-undang tentang Penimbunan LPG 3 Kg Bersubsidi

LPG 3 kg itu gas subsidi. Jadi kalau ditimbun/dialihkan/jual ke yang tidak berhak, bisa kena sanksi pidana tegas nya,

Dasar hukum utama

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi   UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Aturan turunan

Perpres No. 104 Tahun 2007    Perpres No. 70 Tahun 2021  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg

Menegaskan LPG 3kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan,  dan petani agar tepat sasaran

Permen ESDM No. 26 Tahun 2009  Permen ESDM No. 28 Tahun 2021  Agen dan  pangkalan wajib salurkan sesuai kuota dan tepat sasaran. Dilarang menjual ke pihak tidak berhak, dilarang menimbun dan mengalihkan distribusian gas lpg 3kg milik masyarakat miskin.

Kami meminta  kepada,  aparat penegak hukum, agar menindak para pelaku nya, sesuai undang undang yang menjerat para pelaku nya jagan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah tegasnya.

( wartawan sampit Alpi )