Dugaan Penadah Bio Solar Kencingan di Km 4 Cilik Riwut" Polsek Baamang Akan Segera Melakukan penyelidikan

Dugaan Penadah Bio Solar Kencingan di Km 4 Cilik Riwut" Polsek Baamang Akan Segera Melakukan penyelidikan

Dugaan Penadah  Bio Solar Kencingan di Km 4 Cilik Riwut

Sampit - Kalteng.

Dugaan praktik penampung Bahar bakar minyak  (BBM) jenis  Bio Solar,

diKm 04 Jalan Cilik Riwut Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, ( Kotim )  mendapat tanggapan serius dari Kapolsek Baamang, dan akan segera dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Baamang, Iptu Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA., ketika dihubungi media ini Saptu, 22- Agustus - 2026, melalui pesan Whassap menegaskan, trimakasih atas informasinya yang disampaikan  jika hal itu memang benar akan  segera kami telusuri  akan segera kami lakukan penyelidikan" kata Helmi.

Tidak sampai disitu kata Andersen, tindakan menimbun BBM jenis Bio Solar tersebut,  tidak dibenarkan terlebih dalam sepekan ini disejumlah SPBU mengalami antrian  panjang hingga mengular ke Jalan Raya, kok masih ada yang berani sengaja melangsir dan menimbun BBM tersebut, kami tidak akan memberi toleransi terhadap para pelaku," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya adanya dugaan penampungan Bio Solar, yang terletak di Jalan Semekto Km 4, disebuah warung kanan jalan, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ( Kotim ) melenggang bebas belum tersentuh aparat penegak hukum.

Diketahui aktipitas penampungan Bio Solar tersebut pemiliknya berinisial IR, dan sudah cukup lama beroprasi hingga saat ini masih melenggang bebas belum tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum ( APH ).

Konon kabarnya Bio Solar, yang dijual ketempat penampungan tersebut, hasil dari langsiran disejumlah SPBU dan hasil dari kencingan dari para sopir mobil tengki Industri.

Pantauan media ini dilokasi terdapat ada puluhan teng berukuran 35 liter, yang diduga sudah berisi Bio Solar,

“Sementara salah seorang yang mengaku sebagai pekerja dilokasi tersebut, ketika dikonfirmasi media ini Jum at 21 – Agustus – 2026, mengatakan, saya hanya pekerja saja disini dan ini pemiliknya berinisial IR.

Jadi untuk hal hal yang lain silahkan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan langsung karna saya hanya ikut kerja saja disini,” katanya,”

“Sementara pemilik warung yang diduga dijadikan tempat penampungan Bio Solar, berinisial IR, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan Whassap Jum at, 21 – Agustus – 2026, sekira pukul 20.27 Wib. Membenarkan, Ya aku yang menyewa warung itu dan ini baru belajar bausaha tidak ada kebiasaan seperti ini,” kata IR, kepada media ini.

Aturan hukum utama yang mengatur status dan pendistribusian Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pembelian atau niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Penimbunan BBM jenis Pertalite adalah tindakan ilegal menyimpan, mengangkut, atau menjual bahan bakar tanpa izin resmi untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Pungkasnya.(  wartawan sampit M. Yunus  )