Terkait Penetapan Tersangka atas Insiden Tenggelamnya Kapal Taksi Sungai di Barito Utara

Terkait Penetapan Tersangka atas Insiden Tenggelamnya Kapal Taksi Sungai di Barito Utara

Terkait Penetapan Tersangka atas Insiden Tenggelamnya Kapal Taksi Sungai di Barito Utara

Oleh: Novianti Nor Amelia
Mahasiswi Fakultas Hukum

CakrawalaMentayaNews-Barito Utara, 16 Juli 2025
Saya, Novianti Nor Amelia, sebagai mahasiswi Fakultas Hukum, menyampaikan keprihatinan dan sikap kritis atas peristiwa tenggelamnya kapal taksi sungai (kalotok) yang terjadi pada 8 Juli 2025, di aliran Sungai Barito, tepatnya di Teluk Santuyu, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, yang menewaskan sejumlah penumpang dan melukai banyak pihak.

Tragedi tersebut terjadi ketika kapal taksi sungai ditabrak oleh kapal tongkang besar yang sedang ditarik oleh tugboat, hingga kapal taksi terbalik dan tenggelam.

Namun, yang kemudian menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum adalah keputusan penyidik yang menetapkan sdr. Waldi, pemilik dan pengemudi kapal taksi, sebagai tersangka, atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP.

Kronologi Kunci: Mesin Mati, Tapi Ditabrak dari Samping

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk media lokal dan keterangan warga, diketahui bahwa sebelum insiden terjadi, mesin kapal taksi sempat mati atau macet di tengah alur sungai, sehingga kapal taksi tidak dapat bergerak dan berada dalam posisi diam.

Namun yang sangat disesalkan, dalam kondisi tersebut, kapal tongkang yang ditarik oleh tugboat justru tetap melaju dan menabrak kapal taksi dari arah samping, bukan dari belakang. Padahal, kapal tongkang memiliki ruang gerak yang luas dan waktu yang cukup untuk menghindari tabrakan, apalagi dengan ukuran dan kelengkapan manuver yang dimilikinya.

Hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kapal tongkang tidak melakukan penghindaran? Bukankah kapal yang bergerak memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menghindari kapal yang sedang dalam posisi diam atau tidak dapat bermanuver?

Analisis Hukum: Tidak Ada Dasar Menyalahkan Korban

Pasal 359 KUHP menyatakan:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Namun penerapan pasal ini harus didasarkan pada pembuktian unsur kelalaian, yaitu:

1. Adanya kealpaan nyata dari sdr. Waldi;
2. Adanya hubungan sebab akibat antara kealpaan itu dengan kematian korban;
3. Bahwa kematian itu tidak disebabkan oleh faktor eksternal lain, dalam hal ini manuver kapal tongkang.

Dalam kondisi kapal taksi yang mati mesinnya dan diam di sungai, maka pertanyaan hukumnya adalah:

Apakah sdr. Waldi memiliki kemampuan untuk menghindari tabrakan?

Apakah ada kesalahan atau kelalaian dalam perawatan mesin yang dapat dibuktikan secara teknis sebagai penyebab utama insiden?

Dan yang paling penting: mengapa kapal tongkang tetap menabrak, padahal punya kendali penuh untuk menghindar?

Pendapat Hukum: Hukum Tidak Boleh Menyalahkan Korban

Sebagai mahasiswi hukum, saya memegang prinsip dasar hukum pidana, yaitu “nullum crimen sine culpa” — tidak ada tindak pidana tanpa kesalahan. Maka, menjadikan sdr. Waldi sebagai tersangka tanpa adanya kelalaian yang sah secara hukum, adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban.

Apalagi dalam doktrin hukum, seperti yang dikemukakan oleh Pompe dan Simons, kealpaan harus mencakup tindakan ceroboh, tidak hati-hati, atau pengabaian terhadap kewajiban hukum, bukan karena seseorang tidak mampu menghindar dalam kondisi darurat.

Dalam hal ini, penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian dari kapal tongkang yang tidak menghindar, bukan dari kapal taksi yang dalam posisi tidak berdaya.

Penutup: Tegakkan Hukum Secara Adil dan Objektif

Saya menyerukan kepada aparat penegak hukum agar:

Melakukan penyidikan ulang secara objektif dan profesional;

Mengarahkan tanggung jawab hukum kepada pihak yang memiliki kendali dan kemampuan menghindar, yaitu nahkoda tugboat dan pemilik tongkang;

Meninjau kembali penetapan sdr. Waldi sebagai tersangka, demi menjaga marwah hukum agar tidak menjadi alat menyalahkan yang lemah.

Hukum harus memberi perlindungan, bukan menambah luka kepada yang sudah menjadi korban.

Jurnalis : Alpi
Redaksi//