Tergugat Kembali Tak Hadir, Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Tergugat Tak Miliki Alas Hak yang Kuat

Tergugat Kembali Tak Hadir, Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Tergugat Tak Miliki Alas Hak yang Kuat

Tergugat Kembali Tak Hadir, Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Tergugat Tak Miliki Alas Hak yang Kuat

CakrawalaMentayaNews, Sampit – Sidang perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Spt antara A.S. sebagai Penggugat dan B.A. sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 24 Juli 2025.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan atas klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 6 hektare yang juga turut diklaim oleh pihak Tergugat.

Namun dalam persidangan kali ini, Tergugat kembali tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

Kuasa hukum Penggugat, Yunanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Tergugat telah dilakukan secara patut dan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

“Sampai saat ini, Tergugat belum pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yunanto kepada awak media CakrawalaMentayaNews usai persidangan.

Yunanto juga menegaskan bahwa Tergugat tidak menggunakan hak-haknya sebagai pihak tergugat, seperti hak untuk hadir, mengajukan jawaban, serta membuktikan klaim atas objek tanah yang disengketakan.

“Tergugat tidak memanfaatkan hak-haknya di persidangan, sehingga semakin memperjelas bahwa Tergugat tidak memiliki alas hak yang kuat atas penguasaan lahan tersebut. Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang akan kami buktikan di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya.

Menurutnya, kliennya memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pihak Penggugat siap membuktikan alas hak yang kuat tersebut dalam tahap pembuktian mendatang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan agenda pembuktian surat dari pihak Penggugat.

Jurnalis: Alpi

Redaksi//