Tergugat Gagal Membuktikan Bantahannya, Alat Bukti Dinilai Cacat Secara Hukum

Tergugat Gagal Membuktikan Bantahannya, Alat Bukti Dinilai Cacat Secara Hukum

Tergugat Gagal Membuktikan Bantahannya, Alat Bukti Dinilai Cacat Secara Hukum

CakrawalaMentayaNews, -Muara Teweh, 21 juli 2025 – Dalam lanjutan perkara perdata antara A.S. (Penggugat) melawan B.A. (Tergugat), kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membantah dalil-dalil gugatan.

Pertama, bukti surat yang diajukan oleh Tergugat hanyalah berupa surat pernyataan sepihak, yang dibuat sendiri oleh Tergugat tanpa disaksikan oleh pihak netral dan tidak ditandatangani oleh Penggugat. Dokumen tersebut juga tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sebagaimana syarat sahnya alat bukti surat dalam hukum perdata. Merujuk pada Pasal 1867 KUH Perdata, surat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai akta otentik maupun surat di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh pihak lawan, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh di hadapan hukum.

Kedua, satu-satunya saksi yang diajukan Tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri, yang secara hukum tidak dibenarkan. Pasal 165 RBg secara tegas melarang pihak yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah menjadi saksi dalam perkara perdata. Dengan demikian, kesaksian tersebut tidak sah secara hukum dan harus dikesampingkan.

Ketiga, Tergugat tidak mengajukan alat bukti lain yang relevan dan sah, baik dalam bentuk saksi yang netral, surat pendukung tambahan, maupun petunjuk hukum yang dapat membantah dalil yang telah dikemukakan oleh Penggugat.

Dengan merujuk pada asas pembuktian dalam hukum acara perdata, khususnya Pasal 163 HIR / Pasal 1865 KUH Perdata, setiap pihak yang mengajukan bantahan atas dalil wajib membuktikannya. Karena Tergugat tidak mampu menghadirkan bukti yang sah, maka seluruh dalil gugatan Penggugat berdiri sendiri dan harus dianggap benar secara hukum.

“Kami menilai tidak ada satu pun alat bukti Tergugat yang memenuhi standar hukum acara perdata. Dengan demikian, posisi hukum klien kami semakin kuat, dan kami optimistis bahwa majelis hakim akan mengabulkan seluruh gugatan,” ujar Aprianto, S.H., Kuasa Hukum Penggugat.

Perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Publik diimbau mengikuti jalannya proses peradilan sebagai bagian dari edukasi hukum dan penghormatan terhadap asas keadilan.

Jurnalis: Herman