Terdakwa Diwil Bin Imran Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Terlalu Berat dan Akan Ajukan Banding

Terdakwa Diwil Bin Imran Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Terlalu Berat dan Akan Ajukan Banding

Terdakwa Diwil Bin Imran Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Terlalu Berat dan Akan Ajukan Banding

Cakrawala Mentaya News-Sampit, 27 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Nomor: 161/Pid.Sus/2025/PN Spt atas nama Terdakwa Diwil Bin Imran, yang didakwa melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan terhadap terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LAW FIRM YUNANTO AND PARTNERS yaitu Yunanto, S.H., M.H. dan Herman, S.H. yang didampingi oleh Paralegal Anton Prabowo mengatakan kepada awak media Cakrawala Mentaya News bahwa “Kami menilai putusan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan tindakan yang yang dilakukan oleh Terdakwa. Pemortalan yang dilakukan semata-mata sebagai bentuk protes atas kesepakatan yang diingkari pihak perusahaan serta kerugian perusahaan senilai dua miliarpun tidak ada rinciannya dan Terdakwa juga mempunyai legalitas berupa surat pengakuan pengelolaan lahan serta mempunyai legalitas pendirian koperasi Itah Epat Hapakat dan surat kesepakatan antara Diwil Cs dan Pihak perusahaan ujar Yunanto, S.H., M.H., dan Herman, S.H., saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (27/10).

Keduanya menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai bentuk keberatan terhadap putusan tersebut.

Jurnalis: AP

Redaksi//