TENTANG PENGENDALIAN HARGA BBM DI WILAYAH KOTA PURUK CAHU, KABUPATEN MURUNG RAYA
TENTANG PENGENDALIAN HARGA BBM DI WILAYAH KOTA PURUK CAHU, KABUPATEN MURUNG RAYA
Puruk Cahu — Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor: 100.3.4/467/2025 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios/depo di wilayah Kota Puruk Cahu.
Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 27 November 2025 tersebut diterbitkan sebagai bentuk respon pemerintah daerah terhadap kenaikan harga BBM eceran yang terjadi akibat hambatan teknis distribusi dari depo Banjarmasin menuju wilayah Murung Raya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menghimbau para pedagang BBM eceran agar menjual BBM dalam batas harga yang wajar, yakni:
Pertalite maksimal Rp15.000 per liter;
Pertamax maksimal Rp17.000 per liter.
Pemerintah juga menegaskan agar seluruh pedagang tidak menaikkan harga BBM di luar batas kewajaran yang dapat memberatkan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih ditemukan adanya penjualan BBM dengan harga yang melebihi ketentuan kewajaran di lapangan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa SPBU, APMS, maupun agen pengecer diminta untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan angkutan umum dalam pendistribusian BBM.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga, mencegah keresahan masyarakat, serta memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata.
Masyarakat Kabupaten Murung Raya menyambut baik langkah pemerintah daerah tersebut dan berharap implementasi pengawasan dapat dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi praktik penjualan BBM dengan harga tinggi yang merugikan masyarakat kecil.
Jurnalis : alpi


Komentar via Facebook