Tanggapan Memori Banding: Bukti Baru Post Factum Cacat Hukum, PT Wajib Kuatkan Putusan PN
Tanggapan Memori Banding: Bukti Baru Post Factum Cacat Hukum, PT Wajib Kuatkan Putusan PN
Perkara perdata No. 36/Pdt.G/2025/PN.Mtw memasuki babak Banding di PT Palangka Raya. Dalam Memori Bandingnya, Pembanding menungakan sejumlah alat bukti baru yang tidak pernah diajukan di persidangan tingkat pertama. Langkah ini memicu tanggapan tegas dari Kuasa Hukum Terbading.
Menurut Kuasa Hukum Terbading, Aprianto, SH, perbuatan Pembanding tersebut merupakan pelanggaran prosedural yang mencederai asas peradilan.
"Jika bukti baru boleh masuk di Banding, maka asas konsentrasi dan itikad baik beracara runtuh. Semua pihak akan sengaja menahan bukti di PN, baru dikeluarkan kalau kalah. Ini merusak kepastian hukum," tegas Kuasa Terbading.
Bukan Novum, Tapi Rekayasa
Lebih jauh, Kuasa Terbading menilai bukti baru yang diajukan Pembanding tidak memenuhi kualifikasi "novum" sebagaimana Yurisprudensi MA No. 3135 K/Pdt/1983.
"Novum itu ditemukan, bukan dibuat. Fakta di persidangan PN Muara Teweh menunjukkan bukti dimaksud justru dibuatkan setelah putusan dijatuhkan. Ini masuk kategori bukti post factum. Sesuai Yuris MA No. 1400 K/Pdt/1986, surat yang dibuat setelah sengketa timbul, nilai pembuktiannya lemah dan patut diabaikan," jelasnya.
PN Muara Teweh sebelumnya telah memutuskan jual-beli objek sengketa adalah sah dan mengikat. Pembanding dinyatakan wanprestasi. Putusan ini berdasar penilaian 5 alat bukti secara utuh, bukan tunggal.
PT Wajib Kuatkan Putusan Judex Facti
Terkait sita jaminan yang dimohon Pembanding, Kuasa Terbading menilai permohonan itu sangat tidak berdasar. Sebab objek sengketa secara hukum telah dinyatakan milik Terbading berdasarkan putusan PN.
"Sangat tidak berdasar apabila seseorang meminta sita jaminan atas barang yang bukan lagi miliknya. Syarat Pasal 227 HIR tentang adanya piutang yang jelas juga tidak terpenuhi, karena PN sudah memutus ini adalah jual-beli, bukan utang-piutang," pungkasnya.
Kuasa Terbading dalam Kontra Memori Banding memohon Majelis PT Palangka Raya menguatkan putusan PN Muara Teweh dan menyatakan bukti baru Pembanding tidak dapat diterima dan harus disampingkan dalam pertimbangan
wartawan// alpi


Komentar via Facebook