Status Tak Jelas, Truk KH 8818 AE Diduga Dikuasai Tanpa Dasar Hukum
Status Tak Jelas, Truk KH 8818 AE Diduga Dikuasai Tanpa Dasar Hukum
Sampit, 4 Mei 2026 — Dugaan tindakan perampasan kendaraan milik warga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang warga bernama Aminuddin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum EZLN Legal Service resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pemerasan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Jatiwaringin. Saat itu, satu unit truk angkut milik korban dengan nomor polisi KH 8818 AE berwarna kuning diduga diambil dan dikuasai secara paksa oleh sejumlah pihak.
Kuasa hukum korban, Nitro Abditiya, S.H., menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan PT SISK, bersama beberapa orang security perusahaan. Bahkan, dalam kejadian tersebut diduga terdapat keterlibatan oknum aparat kepolisian yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Pengambilan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penyitaan, tanpa berita acara penyitaan, serta tanpa dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaan sah korban kini berpindah tangan dan hingga saat ini belum dikembalikan. Lebih lanjut, pihak korban memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga berada di area Polres Kotawaringin Timur, namun tanpa kejelasan status hukumnya, apakah sebagai barang bukti dalam perkara tertentu atau hanya diamankan tanpa dasar hukum.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Kalimantan Tengah, kuasa hukum juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Kotawaringin Timur guna meminta penjelasan terkait:
1.Status hukum kendaraan;
2.Dasar hukum penguasaan kendaraan;
3.Nomor laporan polisi ;
4.Salinan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan.
Dalam analisa hukum yang disampaikan, tindakan tersebut diduga memenuhi unsur:
1.Pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
2.Perbuatan bersama-sama (penyertaan);
3.Pertanggungjawaban pidana korporasi;
4.Serta indikasi pemaksaan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila kendaraan tersebut tidak berada dalam status sita resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka penguasaan terhadap kendaraan tersebut tidak sah dan wajib segera dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Dalam permohonannya, pelapor meminta aparat penegak hukum untuk:
1.Menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan;
2.Memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur korporasi dan oknum aparat;
3.Menetapkan secara jelas status hukum kendaraan;
4.Mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah;
5.Serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban dari potensi intimidasi lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan unsur korporasi dan aparat, sehingga penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dan akuntabel demi menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jurnalis : Alpi


Komentar via Facebook