SKANDAL DUGAAN PENJARAHAN LAHAN AGRINAS MENGUAT

SKANDAL DUGAAN PENJARAHAN LAHAN AGRINAS MENGUAT

ADA DUGAAN KETERLIBATAN MOBIL DINAS, APARAT DIMINTA SEGERA BERTINDAK

SKANDAL DUGAAN PENJARAHAN LAHAN AGRINAS MENGUAT

CakrawalaMentayaNews, Sampit – Kalimantan Tengah.

Kasus dugaan penjarahan hasil lahan di kawasan Agrinas Sarana, Desa Pundu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini berkembang serius dan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan terorganisir.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan hasil lahan tersebut diduga dilakukan secara berkelompok, bahkan melibatkan penggunaan kendaraan dinas desa.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya rantai perbuatan pidana, mulai dari pelaku lapangan hingga dugaan keterlibatan oknum aparatur desa.

KELOMPOK PELAKU DIDUGA TERJERAT CURAT BERKELOMPOK

Dalam konstruksi hukum pidana, para pelaku lapangan yang mengambil hasil lahan secara bersama-sama dapat dijerat dengan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ketentuan ini diatur dalam:

1. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (dilakukan oleh dua orang atau lebih)

2. Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)

Unsur pemberatan dinilai terpenuhi karena dilakukan secara bersekutu atau berkelompok.

Jika terbukti, para pelaku terancam pidana penjara di atas 5 tahun, sehingga secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

PENGEMUDI MOBIL DINAS DIDUGA TERLIBAT, BUKAN SEKADAR SOPIR

Sorotan tajam juga mengarah pada pengemudi kendaraan dinas yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam perspektif hukum, posisi pengemudi tidak dapat dianggap netral apabila:

1. mengetahui atau patut menduga adanya hasil kejahatan, atau

2. secara aktif membantu mengangkut hasil dugaan penjarahan;

Konstruksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pasal 480 KUHP / Pasal 507 UU 1/2023 ? Penadahan

2. Pasal 55 KUHP / Pasal 20 UU 1/2023 ? Turut serta (medepleger)

Artinya, jika pengemudi terbukti ikut berperan aktif, maka statusnya dapat meningkat dari sekadar saksi menjadi pelaku turut serta dalam tindak pidana.

NAMA KEPALA DESA PUNDU IKUT DISEBUT, POTENSI PENYALAHGUNAAN JABATAN

Perkembangan paling krusial dalam kasus ini adalah munculnya dugaan keterlibatan Kepala Desa Pundu, khususnya terkait penggunaan mobil dinas desa.

Jika terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain:

1. Pasal 26 ayat (4) ? kewajiban menaati hukum dan menggunakan aset desa secara benar

2. Pasal 29 huruf (d) dan (e) ? larangan menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum

Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar fungsi pemerintahan, apalagi jika terkait dugaan tindak pidana, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

POTENSI MASUK RANAH TIPIKOR

Tidak hanya berhenti pada pelanggaran administratif dan pidana umum, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal ini dimungkinkan apabila:

1. penggunaan mobil dinas menimbulkan kerugian keuangan desa, atau

2. terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok

Dalam konteks ini, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

DESAKAN PUBLIK: APARAT JANGAN DIAM

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif.

“Kalau ini benar terjadi, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kejahatan terorganisir. Apalagi kalau melibatkan fasilitas negara. Harus diusut tuntas,” ujar salah satu sumber.

Masyarakat mendesak Polres Kotawaringin Timur serta aparat terkait untuk segera:

1. turun ke lokasi

2. melakukan penyelidikan terbuka

3. memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

JANGAN SAMPAI HUKUM KEHILANGAN WIBAWA

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah.

Apabila dugaan keterlibatan aparatur desa benar adanya dan tidak ditindak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tidak berjalan adil.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada keterlibatan oknum pejabat, harus diproses tanpa kompromi,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah tegas.

Wartawan : Romi