SIDANG PERKARA DIWIL BIN IMRAN DITUNDA KARENA SAKSI AHLI TAK HADIR SIDANG AKAN DILANJUTKAN 24 Juli 2025

SIDANG PERKARA DIWIL BIN IMRAN DITUNDA KARENA SAKSI AHLI TAK HADIR SIDANG AKAN DILANJUTKAN 24 Juli 2025

SIDANG PERKARA DIWIL BIN IMRAN DITUNDA KARENA SAKSI AHLI TAK HADIR SIDANG AKAN DILANJUTKAN 24 Juli 2025

Cakrawala Mentaya News, SAMPIT — Sidang perkara pidana atas nama Diwil bin Imran yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 14 Juli 2025 mengalami penundaan. Agenda sidang yang sebelumnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli tidak dapat dilaksanakan karena saksi ahli yang dipanggil tidak hadir.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda tetap yaitu pemeriksaan saksi ahli.

Saat dimintai tanggapannya oleh Cakrawala Mentaya News, kuasa hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar pada sidang berikutnya saksi ahli benar-benar dapat hadir agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap pada tanggal 24 Juli 2025 nanti saksi ahli benar-benar hadir, karena keterangannya sangat penting untuk memperjelas posisi hukum klien kami,” ujar Yunanto, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Yunanto menegaskan bahwa kehadiran saksi ahli akan sangat membantu memberikan gambaran hukum yang lebih objektif dan terang benderang dalam perkara ini.

“Keterangan ahli dibutuhkan agar pembuktian dalam perkara ini dapat dilihat secara utuh dari sudut pandang keilmuan hukum,” tambahnya.

Perkara ini saat ini masih dalam tahapan pembuktian, di mana kehadiran saksi ahli menjadi bagian penting sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 24 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sampit.

 

Jurnalis; Alpi

Redaksi//