Sidang Perdana Gugatan Koperasi Itah Epat Hapakat vs PT. SCC, Tergugat dan Turut Tergugat Absen Tanpa Alasan Resmi

Sidang Perdana Gugatan Koperasi Itah Epat Hapakat vs PT. SCC, Tergugat dan Turut Tergugat Absen Tanpa Alasan Resmi

Sidang Perdana Gugatan Koperasi Itah Epat Hapakat vs PT. SCC, Tergugat dan Turut Tergugat Absen Tanpa Alasan Resmi

Cakrawala Mentaya News, Sampit, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor: 48/Pdt.G/2025/PN Spt antara Koperasi Itah Epat Hapakat selaku Penggugat melawan PT Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) sebagai Tergugat dan pihak-pihak Turut Tergugat. Perkara ini berkaitan erat dengan sengketa penguasaan lahan ±643,84 hektar di Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, yang hingga kini tidak pernah diberikan ganti rugi maupun direalisasikan kewajiban kemitraan plasmanya.

Ironisnya, dalam sidang yang menjadi momentum awal pemeriksaan perkara ini, baik Tergugat maupun Turut Tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan atau keterangan resmi. Absennya para pihak tersebut mengindikasikan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Penggugat menegaskan, gugatan ini dilayangkan bukan semata-mata untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp35.000.000 per hektar, tetapi juga demi menegakkan kepastian hukum dan pemulihan hak-hak anggota koperasi yang telah lama dirugikan akibat penguasaan lahan oleh pihak Tergugat.

“Kami menilai mangkirnya para pihak adalah bentuk pengabaian terhadap proses peradilan. Negara melalui pengadilan sudah memberikan forum yang sah untuk menyelesaikan sengketa ini. Tidak hadir tanpa alasan jelas hanya memperpanjang penderitaan masyarakat,” tegas kuasa hukum Penggugat.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang para pihak untuk hadir pada Senin, 25 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan awal dan kehadiran para pihak.

Jurnalis; Alpi

Redaksi//