Sidang Pemortalan Lahan, Penasihat Hukum: PT.SCC Ingkar Kesepakatan

Sidang Pemortalan Lahan, Penasihat Hukum: PT.SCC Ingkar Kesepakatan

Sidang Pemortalan Lahan, Penasihat Hukum: PT.SCC  Ingkar Kesepakatan

Cakrawala Mentaya News, Sampit – Sidang perkara dugaan tindak pidana pemortalan jalan di PT. SCC dengan terdakwa Diwil Bin Imran kembali digelar pada Pengadilan Negeri Sampit Senin 29 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Diwil Bin Imran, Yunanto ditemui awak media Cakrawala Mentaya menjelaskan bahwa pemortalan yang dilakukan tidak berlangsung lama dan bukan dilakukan terdakwa seorang diri. Aksi tersebut, kata dia, merupakan sebagai bentuk protes atas tidak terealisasinya kesepakatan dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC).

“Koperasi Itah Epat Hapakat memiliki legalitas berupa Surat Pengakuan Pengelolaan Lahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat. Sampai saat ini, lahan itu belum pernah diganti rugi oleh PT. SCC. Bahkan kompensasi yang diberikan bukan 2,8 miliar, melainkan hanya 2,7 miliar,” ungkap Yunanto hal itu sesuai dengan surat kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kompensasi berbeda dengan ganti rugi. Menurutnya, ganti rugi atas tanah berarti ada pelepasan hak sehingga lahan resmi beralih kepemilikan kepada perusahaan. Sementara itu, kompensasi hanya berupa tali asih atau imbalan, tanpa menghapus hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Jadi kalau hanya kompensasi, tidak bisa dikatakan tanah itu sudah beralih. Hak masyarakat tetap melekat, dan ini yang sering disalahartikan oleh perusahaan,” tegas Yunanto.

Ia menambahkan, perkara ini seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana, karena akar persoalan terletak pada wanprestasi PT. SCC dalam menjalankan kesepakatan dengan koperasi.

 

Jurnalis: Alpi 

Redaksi//