Sidang Lanjutan Diwil Bin Imran
Sidang Lanjutan Diwil Bin Imran
Sampit — Cakrawala Mentaya News.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Pemortalan dengan terdakwa Diwil Bin Imran kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 6 Oktober 2025. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban dari Penuntut Umum atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Diwil Bin Imran Yunanto, S.H., M.H. dan Herman, S.H. menjelaskan kepada awak media bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak tepat karena terdakwa bersama Koperasi Itah Epat Hapakat memiliki legalitas berupa Surat Pengakuan Pengelolaan Lahan.
Hari ini merupakan agenda tanggapan Penuntut Umum. Minggu depan 13 Oktober 2025 kami akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas jawaban tersebut. Kami menilai penerapan pasal dalam dakwaan tidak tepat, Koperasi Itah Epat Hapakat memiliki legalitas,” ujar Yunanto dan Herman
Lebih lanjut, Yunanto dan Herman menegaskan bahwa pemortalan lahan yang dilakukan terdakwa tidak dilakukan secara pribadi, melainkan bersama anggota koperasi lainnya. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes serta somasi terhadap perusahaan yang telah ingkar janji dalam Kesepakatan yang telah disepakati bersama.
“Pemortalan itu merupakan bentuk penegasan hak seluruh anggota Koperasi Itah Epat Hapakat. Tanah tersebut hingga kini belum diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan, sehingga anggota Koperasi Itah Epat Hapakat berhak mempertahankan dan mengelolanya berdasarkan Surat Pengelolaan Lahan” jelasnya.
Penasihat hukum juga menilai bahwa penerapan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak relevan diterapkan terhadap kliennya, karena unsur “tanpa hak” dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara hukum.
Jurnalis: PB
Redaksi//


Komentar via Facebook