SIDANG GUGATAN KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT: Tergugat Absen, Kuasa Hukum Penggugat Siap Menangkan Kasus

SIDANG GUGATAN KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT: Tergugat Absen, Kuasa Hukum Penggugat Siap Menangkan Kasus

SIDANG GUGATAN KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT: Tergugat Absen, Kuasa Hukum Penggugat Siap Menangkan Kasus

CakrawalaMentayanews-Sampit, 16 September 2025

Pada sidang yang telah ditentukan, Tergugat HERMANUS UWEE dan ANASTASYA tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan. Kuasa Hukum Penggugat, Yunanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketidakhadiran Tergugat tidak akan menghalangi proses hukum untuk berjalan.

"Pengadilan telah memanggil Tergugat secara patut, namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang sah. Kami yakin bahwa gugatan KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT memiliki dasar hukum yang kuat dan kami siap untuk memenangkan kasus ini," ujar Yunanto, S.H., M.H.

Dengan ketidakhadiran Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat dapat meminta Hakim untuk menjatuhkan putusan verstek dan mengabulkan gugatan KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT. Putusan verstek ini dapat menjadi kemenangan bagi penggugat dan memberikan keadilan bagi mereka.

"Pengadilan harus menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan hukum. Kami percaya bahwa gugatan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan kami akan terus berjuang untuk memenangkan kasus ini," tambah Yunanto, S.H., M.H.

Dengan demikian, sidang gugatan KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT akan terus berjalan meskipun Tergugat tidak hadir. Kuasa Hukum Penggugat siap untuk memenangkan kasus ini dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Jurnalis : Alpi

Redaksi//