Sidang Diwil bin Imran: Penasihat Hukum Tegaskan Perkara Sengketa Lahan Bukan Pidana, Pasal yang Didakwakan Tidak Tepat

Sidang Diwil bin Imran: Penasihat Hukum Tegaskan Perkara Sengketa Lahan Bukan Pidana, Pasal yang Didakwakan Tidak Tepat

Sidang Diwil bin Imran: Penasihat Hukum Tegaskan Perkara Sengketa Lahan Bukan Pidana, Pasal yang Didakwakan Tidak Tepat

Cakrawala Mentaya News, Sampit – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Diwil bin Imran kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/8). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum menghadirkan seorang ahli pidana untuk memberikan pandangan hukum terkait perkara ini.

Menurut keterangan ahli, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sejatinya tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa perdata. Hal ini dikarenakan terdapat legalitas surat pengakuan pengelolaan lahan serta adanya kesepakatan terdahulu antara pihak koperasi dengan perusahaan.

Ahli menegaskan bahwa jika sudah ada dasar legalitas dan mediasi yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian atau kesepakatan, maka konsekuensinya harus ditempuh melalui ranah perdata. Dengan demikian, penerapan Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 huruf a UU Perkebunan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak relevan dan tidak tepat.

Penasihat hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., kepada awak media menyampaikan bahwa keterangan ahli tersebut semakin memperkuat posisi hukum kliennya.

“Berdasarkan keterangan ahli, perkara yang dihadapi saudara Diwil bin Imran ini bukanlah perkara pidana. Terdakwa memiliki dasar legalitas, bahkan sebelumnya sudah ada bentuk kesepakatan dengan perusahaan. Namun, perusahaan justru ingkar janji. Maka seharusnya ini masuk ranah sengketa perdata, bukan pidana,” tegas Yunanto.

Yunanto juga menyoroti kejanggalan dalam dakwaan JPU yang hanya menjerat Ketua Koperasi, Diwil bin Imran, sementara aksi pemortalan lahan dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota koperasi dan melibatkan banyak pihak.

“Mengapa hanya Ketua Koperasi yang dijadikan terdakwa, sedangkan anggota lain yang ikut serta tidak diproses hukum? Jika logika hukum pidana yang dipakai, maka semestinya tanggung jawab pidana itu kolektif, bukan hanya dibebankan pada satu orang. Ini jelas menunjukkan dakwaan JPU kabur dan tidak berdasar,” imbuhnya.

Dengan demikian, penasihat hukum menilai perkara ini sarat dengan kriminalisasi dan harus ditempatkan secara proporsional sebagai sengketa perdata, bukan ditarik ke ranah pidana.

Penasihat Hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Perkebunan yang dijadikan dasar dakwaan, tidak tepat.

 “Unsur tanpa hak sama sekali tidak terpenuhi, sebab lahan yang disengketakan adalah milik Koperasi. Dengan demikian, penerapan Pasal 107 jo. Pasal 55 Undang-Undang Perkebunan menjadi keliru dan dakwaan Penuntut Umum seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ujar Yunanto kepada awak media usai persidangan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota Koperasi, sehingga jika ada perbedaan pendapat dengan perusahaan, seharusnya ditempuh melalui jalur perdata atau mekanisme mediasi, bukan dengan pemidanaan sepihak.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa.

Jurnalis; AP

Redaksi//