Sidang Diwil Bin Imran, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli untuk Tegaskan Kliennya Tak Bersalah

Sidang Diwil Bin Imran, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli untuk Tegaskan Kliennya Tak Bersalah

Sidang Diwil Bin Imran, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli untuk Tegaskan Kliennya Tak Bersalah

Sidang Diwil Bin Imran, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli untuk Tegaskan Kliennya Tak Bersalah

Cakrawala Mentaya News, SAMPIT – Hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar sidang perkara pidana terhadap Diwil Bin Imran. Dalam sidang yang penting ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi pembelaan dan membuktikan bahwa Diwil Bin Imran tidak bersalah.

Yunanto, S.H., M.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menjelaskan pentingnya keterangan para ahli. "Kami sengaja menghadirkan ahli dari BPN dan Dinas Pertanian untuk memberikan penjelasan teknis dan faktual yang bisa membantah dakwaan jaksa. Kami yakin keterangan para ahli ini akan menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa klien kami, Bapak Diwil, adalah korban dari kesalahpahaman hukum," ujarnya setelah sidang.

Sidang ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Keterangan ahli dari BPN diharapkan dapat menjelaskan status hukum lahan yang menjadi sengketa, sementara ahli dari Dinas Pertanian akan memberikan analisis terkait pemanfaatan lahan. Kuasa hukum berharap keterangan ini dapat memberikan pencerahan kepada majelis hakim dan membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan Diwil Bin Imran adalah sah menurut hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi ahli. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan dan membebaskan Diwil Bin Imran dari segala tuduhan.

 

Jurnalis; Alpi

Redaksi//