Sidang Diwil bin Imran Ditunda, Dilanjutkan 4 Agustus 2025
Sidang Diwil bin Imran Ditunda, Dilanjutkan 4 Agustus 2025
Cakrawala Mentaya News, Sampit – Sidang perkara pidana terdakwa Diwil bin Imran yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 24 Juli 2025, ditunda. Agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tidak dapat dilaksanakan karena saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan lantaran ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
Persidangan dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang dinilai penting dalam proses pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., saat ditemui oleh awak media Cakrawala Mentaya News usai sidang, menyampaikan harapannya agar pada sidang mendatang saksi ahli dapat hadir.
“Kami berharap pada tanggal 4 Agustus nanti, saksi ahli bisa hadir karena keterangannya sangat penting untuk memperjelas posisi hukum klien kami,” ujar Yunanto.
Ia juga menambahkan bahwa keterangan ahli memiliki nilai strategis untuk menilai persoalan perkara secara objektif.
“Keterangan ahli dibutuhkan agar perkara ini dapat dilihat secara menyeluruh, sehingga fakta-fakta dapat diuraikan secara terang,” tambahnya.
Perkara pidana ini saat ini masih berada dalam tahap pembuktian, di mana kehadiran saksi ahli menjadi unsur penting sebelum perkara berlanjut ke tahapan selanjutnya.
Jurnalis: Alpi
Redaksi//


Komentar via Facebook