Seseorang yang diduga sebagai Pengacara dari pihak perushaan Cegat dan Halangi Terdakwa di Pengadilan negeri sampit: Kericuhan Warnai Pra-Sidang Tipiring Pencurian Sawit

Seseorang yang diduga sebagai Pengacara dari pihak perushaan Cegat dan Halangi Terdakwa di Pengadilan negeri sampit: Kericuhan Warnai Pra-Sidang Tipiring Pencurian Sawit

Seseorang yang diduga sebagai Pengacara dari pihak perushaan Cegat dan Halangi Terdakwa di Pengadilan negeri sampit: Kericuhan Warnai Pra-Sidang Tipiring Pencurian Sawit

CakrawalaMentayaNews - Sampit, Senin, 24 November 2025 . Kericuhan terjadi di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Sampit sebelum dimulainya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas kasus dugaan pencurian brondolan sawit. Insiden memanas ini dipicu oleh tindakan seorang pria yang diduga sebagai kuasa hukum perusahaan perkebunan yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam rekaman video yang diterima tim redaksi, terlihat pria tersebut—yang bukan anggota kepolisian maupun petugas resmi pengadilan—secara terang-terangan mencegat, menghadang, dan bahkan diduga mencoba menahan pergerakan terdakwa di area gedung pengadilan. Aksi tersebut terjadi tepat di area publik pengadilan dan disaksikan sejumlah personel kepolisian yang berjaga, petugas keamanan, serta pengunjung sidang lainnya.

Pada saat kejadian, kuasa hukum terdakwa dari kantor MY LAW FIRM tengah berupaya memberikan pendampingan hukum dan nasihat legal (legal advice) sebagaimana hak terdakwa diatur dalam hukum acara pidana. Namun upaya pendampingan itu justru terhambat karena orang tersebut menghalangi terdakwa untuk mendekati kuasa hukumnya.

Perbuatan yang terekam tersebut memicu ketegangan verbal antara pihak kuasa hukum terdakwa dan pria yang diduga dari pihak perusahaan, sehingga membuat suasana pengadilan menjadi tidak kondusif.

---

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Etik Profesi

Sejumlah pihak mengecam tindakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana di Indonesia. Pengacara — terlebih yang tidak memiliki kapasitas formal terhadap terdakwa — tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk:

Menghalangi akses terdakwa ke penasihat hukumnya

Melarang atau menahan pergerakan terdakwa

Melakukan tindakan fisik, intimidasi, atau pencegatan dalam bentuk apa pun


Terdakwa berhak atas bantuan hukum sebagaimana dijamin oleh:

Pasal 54 KUHAP

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kode Etik Advokat Indonesia


Tindakan menghalangi akses terdakwa kepada penasihat hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan intimidasi, obstruction of justice, bahkan masuk dalam ruang lingkup perbuatan melawan hukum — baik secara pidana maupun etik profesi.

---

Pernyataan Tegas dari Kuasa Hukum Terdakwa

Salah satu pengacara dari MY LAW FIRM dengan tegas menyatakan:

 “Tindakan menghalangi terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum adalah pelanggaran serius. Itu bukan hanya tidak dibenarkan oleh hukum, tetapi juga mencoreng martabat profesi advokat. Tidak ada satu pun pihak — termasuk pengacara perusahaan sekalipun — yang berhak membatasi kebebasan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.”

Pihak MY LAW FIRM menegaskan sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melapor ke:

Dewan Kehormatan Profesi Advokat

Polri atas dugaan intimidasi dan tindakan melawan hukum

Pengadilan Negeri Sampit untuk evaluasi prosedural keamanan persidangan.

---

Reaksi Publik dan Pertanyaan Serius terhadap Penegak Hukum

Insiden ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aparat keamanan yang hadir tidak segera menghentikan tindakan tersebut?

Di ruang peradilan — simbol negara dan keadilan — siapapun wajib tunduk pada hukum, bukan kekuatan modal, bukan status, bukan intimidasi.

Jika benar pria tersebut adalah pengacara perusahaan, maka insiden hari ini mencoreng wibawa peradilan dan merusak citra profesi hukum yang seharusnya menjunjung etika, keadilan, dan kehormatan forum pengadilan.


---

Peristiwa ini menjadi catatan hitam bahwa intimidasi terhadap terdakwa dan pembungkaman hak atas bantuan hukum masih terjadi di ruang sidang Indonesia.

Proses hukum harus berjalan bersih, adil, dan tanpa tekanan — bukan berubah menjadi panggung kekuasaan perusahaan atau pihak tertentu untuk menekan warga kecil yang berhadapan dengan hukum.


---

Jurnalis : Alpi

(Redaksi)