Sengketa Lahan Sitaan Satgas PKH di Areal PT SPMN Diduga Libatkan Kelompok Perorangan, Warga Minta Pemerintah Segera Menengahi
Sengketa Lahan Sitaan Satgas PKH di Areal PT SPMN Diduga Libatkan Kelompok Perorangan, Warga Minta Pemerintah Segera Menengahi
SAMPIT – Persengketaan lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di areal PT SPMN memicu ketegangan di tingkat masyarakat. Sejumlah nama desa disebut-sebut dalam polemik tersebut, yakni Desa Pundu, Desa Bukit Batu, dan Desa Pelantaran.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan tersebut diduga bukanlah konflik resmi antar desa, melainkan sengketa yang melibatkan kelompok atau oknum perorangan yang mengatasnamakan desa masing-masing.
Beberapa nama yang disebut dalam polemik ini antara lain Rudi (mengatasnamakan Desa Pundu), Yuda (Desa Bukit Batu), serta Uung (Desa Pelantaran). Masyarakat setempat menilai konflik tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan representasi resmi pemerintah desa maupun keseluruhan warga.
Warga Merasa Dirugikan
Sejumlah warga menyatakan keberatan karena nama desa mereka ikut terseret dalam persoalan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak semua masyarakat terlibat, bahkan sebagian besar warga merasa dirugikan karena seolah-olah desa terlibat dalam perebutan lahan sitaan negara.
“Ini bukan konflik antar desa. Hanya oknum atau kelompok perorangan yang membawa-bawa nama desa. Warga banyak yang tidak tahu dan tidak setuju,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Warga juga khawatir polemik ini dapat memicu konflik horizontal yang lebih luas jika tidak segera ditangani oleh pihak berwenang.
Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Satgas PKH segera turun tangan untuk menengahi dan memperjelas status lahan yang disengketakan.
Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan yang telah disita dan ditertibkan oleh Satgas PKH, sehingga secara hukum berada dalam penguasaan negara. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
Jika diperlukan, warga meminta agar seluruh pihak yang mengklaim atau menguasai lahan tersebut diproses secara hukum guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan potensi konflik antar warga.
Harapan Penyelesaian Damai dan Transparan
Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara objektif dan transparan, sehingga tidak lagi membawa-bawa nama desa ataupun memecah belah hubungan sosial antar warga.
“Kalau memang ada hak, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan mengatasnamakan desa demi kepentingan pribadi,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam polemik tersebut.
jurnalis : romi


Komentar via Facebook