Satgas PKH Dinilai Langgar Hak Konstitusional Masyarakat Adat, Yunanto: Penertiban Jangan Seret Rakyat Kecil
Satgas PKH Dinilai Langgar Hak Konstitusional Masyarakat Adat, Yunanto: Penertiban Jangan Seret Rakyat Kecil
CakrawalaMentayaNews, Sampit — Langkah masif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyita jutaan hektare lahan, kini menuai kritik keras dari praktisi hukum Kalimantan Tengah, Yunanto, S.H., M.H. Dalam kajian hukumnya, Yunanto menyatakan bahwa praktik penertiban yang dilakukan tanpa membedakan antara perusahaan besar dan masyarakat adat, telah mengancam hak-hak konstitusional rakyat kecil.
"Kita tidak menolak penegakan hukum terhadap perambah kawasan hutan. Tapi kalau lahan milik masyarakat hukum adat dan petani kecil ikut disita tanpa verifikasi status hukum dan asal usul penguasaan, itu jelas pelanggaran hak," kata Yunanto, Senin (21/7/2025), di Sampit.
Ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH, namun justru digunakan untuk mengesahkan penyitaan tanah milik masyarakat adat, yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun.
"Perpres itu tidak bisa meniadakan Undang-Undang Kehutanan, UUPA, dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang dengan tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, negara tidak boleh sembarangan mengambil lahan masyarakat adat hanya karena belum bersertifikat atau belum masuk peta kawasan," tegasnya.
Yunanto mengungkapkan bahwa banyak petani lokal yang justru dikriminalisasi dengan tuduhan menyerobot kawasan hutan, sementara perusahaan besar seperti PT Agrinas Palma Nusantara justru mendapat hak kelola atas ribuan hektare lahan yang baru saja disita oleh Satgas PKH.
"Di mana letak keadilannya? Rakyat kecil kehilangan sawitnya, bahkan panennya disita. Tapi PT Agrinas bisa langsung masuk dan kelola ribuan hektare. Ini bukan lagi penertiban, ini bentuk ketimpangan kebijakan dan pelanggaran asas non-diskriminasi," jelas Yunanto.
Dalam opini hukum akademiknya, Yunanto menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan prinsip due process of law. Ia juga menyebut bahwa tidak adanya mekanisme ganti rugi atau mediasi terhadap masyarakat yang terkena penyitaan adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara.
"Masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan korporasi perambah. Mereka punya hak kolektif atas tanah ulayat. Negara wajib melindungi mereka, bukan menggusur mereka atas nama penertiban kawasan hutan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Satgas PKH selama ini tidak melibatkan masyarakat adat maupun pemerintah daerah secara substansial dalam proses penataan kawasan. Bahkan keberadaan kepala daerah dan DPRD hanya dijadikan legitimasi formal tanpa persetujuan hukum yang jelas.
"Kawasan yang dikuasai rakyat sejak dulu disebut ilegal, tapi kawasan yang sama ketika dikuasai PT Agrinas dianggap sah. Ini menunjukkan adanya supremasi kekuasaan, bukan supremasi hukum," ujarnya tegas.
Yunanto mendesak pemerintah untuk menghentikan penyerahan lahan hasil penyitaan kepada korporasi sebelum ada verifikasi menyeluruh dan mekanisme keadilan restoratif bagi masyarakat hukum adat dan petani kecil yang terdampak.
"Jangan jadikan Perpres sebagai alat pembenar untuk merampas hak masyarakat adat. Negara tidak boleh tunduk pada logika investorisme sambil mengorbankan hak konstitusional rakyatnya sendiri," pungkas Yunanto.
Sebagai informasi, Satgas PKH hingga Juni 2025 telah menguasai kembali lebih dari 2 juta hektare lahan, dan menyerahkannya kepada PT Agrinas seluas 833.413 hektare dalam tiga tahap. Di lapangan, sebagian besar kawasan yang disita belum melewati proses validasi terhadap hak-hak masyarakat adat yang ada di atasnya.
Jurnalis : Alpi
Redaksi//


Komentar via Facebook