Putusan 8 Bulan Penjara untuk Jodi dan Julpikri, Tim Penasihat Hukum: Klien Kami Menerima dengan Legowo Demi Menjaga Ketertiban Hukum

Putusan 8 Bulan Penjara untuk Jodi dan Julpikri, Tim Penasihat Hukum: Klien Kami Menerima dengan Legowo Demi Menjaga Ketertiban Hukum

Putusan 8 Bulan Penjara untuk Jodi dan Julpikri, Tim Penasihat Hukum: Klien Kami Menerima dengan Legowo Demi Menjaga Ketertiban Hukum

CAKRAWALA MENTAYA NEWS – Sampit, 6 Agustus 2025

Putusan pidana terhadap Jodi dan Julpikri akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit hari ini. Keduanya divonis delapan bulan penjara dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit. Proses peradilan yang sejak awal menjadi perhatian publik itu kini telah mencapai akhirnya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., bersama Herman, S.H., menyampaikan bahwa klien mereka menerima putusan tersebut secara sadar dan bertanggung jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Putusan telah dibacakan oleh Majelis Hakim, dan kami, selaku penasihat hukum, telah mendiskusikan secara matang dengan para terdakwa. Kami pastikan, baik Jodi maupun Julpikri menerima putusan tersebut dengan ikhlas dan memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Yunanto.

Tim hukum menilai bahwa meskipun terdapat sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa terjadi karena adanya desakan ekonomi dan ketimpangan sosial di lingkungan kerja, namun putusan hakim tetap dihormati.

“Dalam perkara ini, kami tetap menekankan bahwa klien kami bertindak bukan dalam kapasitas kriminal yang terorganisir, melainkan sebagai bagian dari masyarakat kecil yang terdorong oleh kebutuhan hidup. Namun, demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas sosial, mereka memilih menerima putusan dan tidak memperpanjang proses hukum,” tambah Herman.

Dengan tidak diajukannya banding, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kedua terdakwa akan menjalani masa hukuman sebagaimana ditetapkan dalam putusan. Tim penasihat hukum berharap agar kliennya mendapatkan pembinaan yang adil selama menjalani masa pidana, dan ke depan dapat kembali menjadi warga negara yang taat hukum.

“Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran bersama – baik bagi para pekerja, perusahaan, maupun penegak hukum – agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Yunanto.

Jurnalis; PB

Redaksi//