PT TSSK Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pengusiran di Lahan Sitaan Negara, Sebut Ada Peran Humas PT NSP
PT TSSK Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pengusiran di Lahan Sitaan Negara, Sebut Ada Peran Humas PT NSP
Sampit – cakrawalamentayanews
Ketegangan dalam pengelolaan lahan sawit sitaan negara di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memanas. PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (PT TSSK) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolda Kalimantan Tengah atas dugaan tindakan pengancaman, intimidasi, premanisme, provokator dan pengusiran paksa yang terjadi di lapangan.
Dalam surat pengaduan Nomor: 018/TSSK-ADM/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, Legal Officer PT TSSK, Misnato, melaporkan Febryanto, yang menjabat sebagai Humas PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP), karena diduga berperan sebagai pihak yang mengarahkan massa dan sejumlah satpam untuk menghentikan aktivitas PT TSSK.
Diduga Ada Perintah Pengusiran dan Ancaman Pembakaran
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di lokasi kebun PT NSP, Desa Tehang, Kecamatan Parenggean.
Menurut laporan, rombongan yang disebut dipimpin terlapor mendatangi operator excavator dan anggota PT TSSK yang tengah bekerja. Dalam kejadian itu diduga terjadi pengusiran secara paksa disertai ancaman akan merusak bahkan membakar alat berat milik PT TSSK apabila tidak segera meninggalkan lokasi.
Pelapor menyebut, tindakan tersebut disampaikan dengan nada keras dan intimidatif, sehingga menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja serta keamanan aset perusahaan.
“Ancaman tersebut bukan hanya mengganggu kegiatan operasional, tetapi juga menciptakan situasi tidak aman di lapangan,” demikian isi keterangan dalam laporan.
Menyangkut Pengelolaan Aset Sitaan Negara
Yang membuat perkara ini semakin serius, PT TSSK menyatakan keberadaan mereka di lokasi merupakan bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit sitaan negara, bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Artinya, insiden ini bukan semata-mata sengketa antarperusahaan, tetapi menyangkut aktivitas pengelolaan aset hasil sitaan negara. Jika benar terjadi perintangan dan intimidasi, maka hal tersebut berpotensi berdampak pada pelaksanaan program negara di lapangan.
Dalam laporan tersebut, pelapor merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 448, yang mengatur perbuatan yang menimbulkan gangguan dan ancaman.
Bukti Awal dan Saksi
Sebagai bukti awal, pelapor melampirkan dokumentasi foto. Sementara rekaman video dan suara saksi disebut akan disampaikan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng.
Dua saksi yang disebut dalam laporan yakni:
Ir. I Nengah Mas Winara
Harryansyah
Sorotan Publik dan Tanggung Jawab Aparat
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan pekerja serta stabilitas pengelolaan lahan sitaan negara. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Nusantara Sawit Persada terkait laporan tersebut.
Jika terbukti, insiden ini berpotensi menjadi preseden serius mengenai perlindungan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara di daerah.
Jurnalis : Romi


Komentar via Facebook