Perkara Diwil Pernah Ditempuh Melalui Jalur Hukum Adat, Namun Pihak PerusahaanTidak hadir

Perkara Diwil Pernah Ditempuh Melalui Jalur Hukum Adat, Namun Pihak PerusahaanTidak hadir

Perkara Diwil Pernah Ditempuh Melalui Jalur Hukum Adat, Namun  Pihak PerusahaanTidak hadir

Cakrawala Mentaya News, SAMPIT – Sidang lanjutan perkara pidana atas nama Diwil Bin Imran kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa, 8 Juli 2025. Sidang yang digelar terbuka tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Fokus utama dalam persidangan kali ini adalah keterangan saksi yang menjelaskan bahwa perkara yang kini berujung pada proses pidana tersebut, sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum adat sebagai upaya penyelesaian. Namun, dalam proses itu, pihak yang dipanggil tidak hadir meskipun telah dilakukan pemanggilan secara berulang.

“Sesuai dengan keterangan saksi yang kami ajukan hari ini, perkara ini tidak langsung dibawa ke proses hukum pidana. Sudah pernah ada upaya penyelesaian melalui jalur hukum adat, tetapi pihak perusahaan tidak merespons,” ujar Yunanto, S.H., M.H., Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir bersama timnya Herman, S.H., saat ditemui usai sidang.

Yunanto menegaskan bahwa keterangan saksi tersebut sangat relevan untuk menilai sikap dan itikad dari kliennya yang sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Keterangan ini penting, karena menggambarkan bahwa sebelum proses pidana berjalan, telah ada upaya damai yang sah secara adat. Tetapi ketika pihak yang dipanggil tidak datang, proses hukum adat pun tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Yunanto.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan masih Saksi. 

Jurnalis: Alpi

Redaksi: Cakrawala Mentaya News