PENGEMUDI MOBIL AVANSA MELAKUKAN ANCAMAN DAN UCAPAN BANGSAT KEPADA SUPIR ASPAL

PENGEMUDI MOBIL AVANSA MELAKUKAN ANCAMAN DAN UCAPAN BANGSAT KEPADA SUPIR ASPAL

PENGEMUDI MOBIL AVANSA MELAKUKAN ANCAMAN DAN UCAPAN BANGSAT KEPADA SUPIR ASPAL

Sampit 22/ januari /2026 www.Cakrawala mentaya news, kronologis terjadi di jalan trans Kalimantan, kasogan lama pengemudi mobil avanza melakukan tindak kekerasan yang tidak sepantas nya ia ucapkan degan kata2 ancaman dan hampir melakukan tindakan pemukulan kepada supir aspal pt.( SAN) Sarana aspal nusantara berinisial AB 

Berawal Dari kejadian pengemudi mobil AVANSA berwarna hitam saat supir aspal hendak melalaui mobil tersebut ia sedang menggunakan hendpon saat mengemudi, dan parkir di kanan jalan, melawan arus lalu lintas , setelah kurang lebih jarak 20-30 meter supir AVANSA tiba tiba jalan menggambil arah ke Kiri namun tindakan seorang supir AVANSA tersebut bisa membahayakan pengendara yang hendak melalui , tindakan seorang supir aspal tersebut memberi tanda bahaya mengunakan klakson panjang namun tak terima supir avansa tersebut. 

pengemudi avansa tersebut bisa terjerat undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ ) pasal 283 setiap orang yang mengemudi kan kendaran bermotor/mobil di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau tidak pokus dalam mengemudikan kendaran bermotor , karena sibuk mengunakan hendpon atau perangkat elektronik lain nya di pidana degan pindana kurugan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 75.0000

 Selain itu, ada juga peraturan lain yang terkait ujar nya (M.YS)