Penasihat hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan
Penasihat hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan
SAMPIT – Dalam sidang lanjutan kasus pidana Jodi dan Julfikri di Pengadilan Negeri Sampit, penasihat hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang berfokus pada permohonan keringanan hukuman.
Pledoi ini bukan hanya sekadar permohonan, melainkan juga sebuah upaya untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan situasi para terdakwa. Yunanto menjelaskan bahwa pledoi yang disampaikan telah memuat berbagai faktor yang relevan, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami telah menguraikan dengan rinci berbagai faktor yang meringankan, termasuk latar belakang dan kondisi para terdakwa. Pledoi ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk memastikan bahwa klien kami mendapatkan putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi,” tutur Yunanto.
Dengan pledoi yang telah disampaikan, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat meninjau kembali tuntutan jaksa dan mempertimbangkan setiap argumen yang diajukan.
Sidang putusan dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pihak penasihat hukum meyakini bahwa putusan yang akan diambil nantinya akan mencerminkan keadilan yang sejati.
Jurnalis; Alpi
Redaksi//


Komentar via Facebook