Pandangan Praktisi Hukum Yunanto, S.H., M.H.,Terkait Surat SKT dan SKTA di Kawasan Hutan
Pandangan Praktisi Hukum Yunanto, S.H., M.H.,Terkait Surat SKT dan SKTA di Kawasan Hutan
Pandangan Praktisi Hukum Yunanto, S.H., M.H.: Terkait Surat SKT dan SKTA di Kawasan Hutan
Cakrawala Mentaya News, Praktisi hukum Yunanto, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai legalitas penerbitan dua jenis surat tanah yang sering digunakan masyarakat, yakni SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat).
Menurutnya, kedua dokumen tersebut memiliki ruang keberlakuan masing-masing, namun tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam hal status kawasan di mana tanah itu berada.
SKT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah untuk membuktikan penguasaan tanah oleh perorangan. Namun, Yunanto menekankan bahwa penerbitannya tidak boleh dilakukan jika tanah tersebut berada dalam kawasan hutan.
“SKT hanya bisa diterbitkan untuk tanah yang berada di luar kawasan hutan, atau yang sudah masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL). Jika tanah itu masih merupakan bagian dari kawasan hutan, maka SKT yang diterbitkan menjadi tidak sah secara hukum,” ujar Yunanto saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (6/7).
Ia menambahkan bahwa penerbitan SKT di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kesalahan administratif yang berdampak pada keabsahan dokumen dan rencana pengurusan sertifikasi.
Sementara itu, SKTA merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa suatu bidang tanah dikuasai secara adat turun-temurun. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh tokoh adat atau lembaga adat sebagai pengakuan hak ulayat.
Menurut Yunanto, penerbitan SKTA diperbolehkan, namun tidak serta merta dapat dijadikan bukti hukum yang sah kecuali telah diakui secara resmi oleh pemerintah melalui mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat.
“SKTA dapat menjadi alat bukti sosiologis bahwa tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat adat. Namun agar diakui dalam sistem hukum nasional, tanah tersebut harus lebih dulu ditetapkan sebagai wilayah adat oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Hukum Mengatur Perbedaan Kedua Dokumen
Yunanto merujuk pada beberapa ketentuan hukum penting, seperti:
Pasal 4 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa kawasan hutan tidak dapat dimiliki perorangan;
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui hak masyarakat hukum adat;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, selama sudah diakui secara resmi.
Jurnalis ; Herman
Redaksi//


Komentar via Facebook