Nikah Siri Masih Ada di Sampit, Praktisi Hukum: “Perempuan dan Anak Tidak Mendapat Perlindungan Hukum”

Nikah Siri Masih Ada di Sampit, Praktisi Hukum: “Perempuan dan Anak Tidak Mendapat Perlindungan Hukum”

Nikah Siri Masih Ada di Sampit, Praktisi Hukum: “Perempuan dan Anak Tidak Mendapat Perlindungan Hukum”

SAMPIT, CAKRAWALA MENTAYA NEWS – Di tengah kemajuan zaman dan keterbukaan akses terhadap layanan hukum, nikah siri ternyata masih ada di sejumlah wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Meski sah menurut agama, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi ini berpotensi besar menimbulkan persoalan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Banyak pasangan masih memilih nikah siri dengan berbagai alasan, mulai dari faktor ekonomi, status hukum pernikahan sebelumnya, hingga keinginan menyembunyikan pernikahan kedua. Sayangnya, sebagian besar tidak menyadari bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi tidak memiliki kekuatan hukum negara.

Dimintai pandangan oleh Tim Cakrawala Mentaya News, Yunanto, S.H., M.H., seorang praktisi hukum di Sampit, menegaskan bahwa nikah siri adalah bentuk hubungan hukum yang tidak diakui secara formal oleh negara, sehingga hak-hak perempuan dan anak dalam pernikahan tersebut tidak dapat dilindungi secara maksimal.

“Nikah siri itu memang sah menurut agama. Tapi di mata hukum negara, kalau tidak dicatat di KUA, tidak ada kekuatan hukum. Istri tidak bisa menuntut nafkah, tidak bisa menggugat cerai, dan tidak punya hak atas harta bersama,” ujar Yunanto.

Ia juga menambahkan bahwa anak hasil nikah siri tidak otomatis diakui sebagai anak sah dari ayah biologisnya secara hukum, kecuali setelah melalui proses penetapan hubungan perdata di pengadilan.

“Hubungan darah tidak cukup. Negara butuh bukti hukum. Tanpa putusan pengadilan, nama ayah tidak bisa langsung dicantumkan di akta lahir anak,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Jelas, Tapi Masih Diabaikan

Yunanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia telah secara tegas mewajibkan pencatatan pernikahan, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974:

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Untuk menjamin ketertiban, setiap perkawinan harus dicatat.”

Meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang membuka ruang pengakuan anak luar kawin, proses itu tetap membutuhkan mekanisme hukum di pengadilan.

“Kita tidak bisa bicara perlindungan hukum kalau pernikahannya saja tidak tercatat. Negara hanya bisa melindungi yang sah menurut hukum,” tegas Yunanto.

Sebagai solusi, Yunanto mendorong pasangan yang telah menikah siri untuk segera mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. “Isbat nikah bukan hanya legalisasi, tapi bentuk tanggung jawab hukum. Jangan menunggu muncul masalah, baru urus legalitas,” pungkasnya.

 

Jurnalis: Herman 

Redaksi//