Melintasi PT. TASK 3 Km 45 Menuju PT. DAS yang Disita Satgas PKH, Petugas Agrinas Dihalang-halangi Pengamanan Berseragam Loreng Tanpa Surat Tugas

Melintasi PT. TASK 3 Km 45 Menuju PT. DAS yang Disita Satgas PKH, Petugas Agrinas Dihalang-halangi Pengamanan Berseragam Loreng Tanpa Surat Tugas

Melintasi PT. TASK 3 Km 45 Menuju PT. DAS yang Disita Satgas PKH, Petugas Agrinas Dihalang-halangi Pengamanan Berseragam Loreng Tanpa Surat Tugas

Sampit, 5 Februari 2026 — Petugas Agrinas Palma Nusantara (BUMN) mengalami penghadangan saat hendak melintasi PT. TASK 3 di Jalan Cilik Riwut Km 45, Desa Luwuk Ranggan, menuju PT. DAS (Dinamika Alam Segar), perusahaan yang telah dilakukan penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kedatangan Agrinas bukan untuk melakukan aktivitas di PT. TASK 3, melainkan melintas sebagai akses menuju PT. DAS, yang pengelolaannya telah diserahkan kepada Agrinas dalam rangka pelaksanaan tugas negara. Akses melalui Jalan Cilik Riwut Km 45 merupakan jalur yang secara faktual digunakan menuju lokasi tersebut.

Namun di lapangan, petugas Agrinas justru dihadang dan tidak diperkenankan melintas oleh pihak pengamanan berseragam loreng yang berjaga di area PT. TASK 3. Ironisnya, saat dimintai dasar kewenangan, pihak pengamanan tidak dapat menunjukkan surat tugas atau perintah resmi apa pun.

Tindakan penghadangan ini langsung menuai sorotan, sebab objek tujuan Agrinas adalah PT. DAS yang telah berstatus sitaan Satgas PKH, sehingga secara hukum berada dalam penguasaan negara. Penghalangan terhadap petugas BUMN yang menjalankan mandat negara dinilai sebagai tindakan serius yang patut dipertanyakan.

Lebih jauh, keberadaan pengamanan berseragam loreng di perusahaan swasta memunculkan pertanyaan mendasar:

atas dasar apa aparat militer melakukan pengamanan di PT. TASK 3?

dan apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang TNI serta prinsip larangan pengamanan bersenjata militer di perusahaan swasta tanpa penugasan resmi?

Secara normatif, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan aparat pengamanan korporasi. Setiap penugasan TNI di luar fungsi pertahanan harus berdasarkan perintah resmi, kepentingan negara yang jelas, serta tunduk pada aturan perundang-undangan. Tanpa itu, keberadaan aparat berseragam militer di area perusahaan swasta berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip supremasi sipil.

Hingga berita ini diturunkan, PT. TASK 3 belum memberikan keterangan resmi terkait penghadangan tersebut. Klarifikasi dari pihak TNI mengenai status personel, dasar penugasan, serta legalitas pengamanan di lokasi PT. TASK 3 Km 45 Desa Luwuk Ranggan juga masih dinantikan.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi institusi TNI, melainkan mendorong klarifikasi terbuka atas dugaan tindakan oknum, demi memastikan penegakan hukum berjalan lurus dan tugas negara tidak dihambat oleh kepentingan apa pun.

JJurnalis: Romi