Marak nya pangkalan LPJ 3 kg di kotim penyalahgunaan gas milik masyarakat miskin jual harga di atas perhed
Marak nya pangkalan LPJ 3 kg di kotim penyalahgunaan gas milik masyarakat miskin jual harga di atas perhed
Cakrawala mentaya news-Sampit. Skandal dugaan ada nya penyalahgunaan pangkalan al fatih yang berada di jln kristopel mihing menjual harga di atas( HET )
setelah media mendatangi ke pangkalan tersebut di mintai keteragan berapa jual harga tabung lpg3 kg jawab si pemilik pangkalan saya jual harga 25.000 sampai 30.000 kalo saya jual ke pengecer yang membeli langsung 10 tabung saya kasih hrga 30.000rb ucap pemilik pangkalan,
keteragan pemilik pangkalan tersebut dan saya kalo jual sama yg pembeli buat pengecer itu harga 30.000rb karna mereka di jual eceran lagi,
masyarakat miskin merasakan degan susah payah untuk mendapatkan harga yang sesuai sk bupati kotim no:188 45/0192/HUK /SDA 2002 yang sesuai degan harga ( HET ) perhet 22.000 ada apa sebenar nya di balik pangkalan tersebut sampai menjual harga di atas perhed,
Pemilik pangkalan lebih mengutaman keuntugan pribadi dari pada mengutaman untuk masyarakat miskin.
Masyarakat berharap kepada PT. Pertamina dan( APH) aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti terkait kasus tersebut kalo terbukti terjadi pelanggaran tersebut maka segera harus di tindak,
Jagan pandang bulu tegak kan hukum Jagan tumpul ke atas tajam ke bawah harapan kami sebagai masyarakat kecil sangat berharap degan keadilan yang sudah di tentukan oleh undang undang yang ada,
Pangkalan yang menjual harga lpg 3 kg di atas eceran tertinggi (HET) dapat di kenakan sangsi hukum sesuai degan perundang undangan yang berlaku berikut beberapa ketentuan yang terkait,
Pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa ketentuan yang terkait 1.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, termasuk ketentuan tentang harga jual LPG 3 kg.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Mengatur tentang penyaluran LPG bersubsidi, termasuk ketentuan tentang harga jual LPG 3 kg.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah.
Sanksi bagi pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas HET antara lain ( 1 )
Pencabutan Izin Usaha Pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas HET dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Denda Pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg juga dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami selaku masyarat miskin berharap besar untuk segera di tindaklanjuti,,,
( M.yns )


Komentar via Facebook