Majelis Hakim Kabulkan Permohonan PH, Saksi Ahli Dijadwalkan Hadir Pekan Depan

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan PH, Saksi Ahli Dijadwalkan Hadir Pekan Depan

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan PH, Saksi Ahli Dijadwalkan Hadir Pekan Depan

Cakrawala Mentaya News, Sampit – Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Diwil bin Imran di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (19/8/2025), kembali ditunda. Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa tidak dapat terlaksana karena saksi ahli berhalangan hadir.

Penasihat hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya tengah melaksanakan kewajiban serupa sebagai saksi ahli di Pengadilan Surabaya, sehingga secara faktual tidak memungkinkan hadir bersamaan di Sampit.

Keterangan saksi ahli sangat krusial untuk memberikan pandangan akademis dan profesional dalam perkara ini. Kehadirannya akan memperjelas duduk persoalan dan menjadi bagian penting dari hak pembelaan terdakwa. Karena itu, kami memohon penundaan agar saksi ahli bisa hadir secara langsung di persidangan,” tegas Yunanto usai persidangan.

Majelis Hakim setelah mempertimbangkan permohonan penasihat hukum akhirnya mengabulkan penundaan sidang. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Menurut Yunanto, penundaan sidang ini justru menjadi wujud penghormatan terhadap asas keadilan dan prinsip fair trial, karena memberikan kesempatan yang seimbang bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi maupun ahli sebagai bagian dari hak pembelaannya.

Dengan jadwal baru ini, persidangan diharapkan dapat berjalan lebih objektif, komprehensif, dan menghadirkan saksi ahli yang dianggap penting bagi upaya pembelaan terdakwa.

Jurnalis: Alpi 

Redaksi//