Laporan Polisi Diajukan atas Dugaan Penggelapan Kendaraan di Seruyan

Laporan Polisi Diajukan atas Dugaan Penggelapan Kendaraan di Seruyan

Laporan Polisi Diajukan atas Dugaan Penggelapan Kendaraan di Seruyan

CakrawalaMentaya News - Seruyan Kalimantan Tengah, 3 Juli 2025 – Sebuah laporan polisi resmi telah diajukan kepada Kepolisian Resor Seruyan terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan pikap. Laporan ini teregister dengan Nomor 35/PID-LP/VIII/2025 dan diajukan oleh Kasim Maulana, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LAW FIRM YUNANTO AND PARTNER’S.

Kendaraan yang menjadi objek laporan adalah satu unit DAIHATSU GRAN MAX PU AC PS 1.5 FH MC tahun 2023, berwarna ABU-ABU METALIK, dengan Nomor Polisi KH 8682 PJ, Nomor Rangka MHKP3FA1JPK046943, dan Nomor Mesin 2NR4B58331.

Menurut kronologi yang disampaikan dalam laporan, dugaan penggelapan ini melibatkan Hikmah Binti Giyan. M. Sebelumnya, pada Maret 2024, terjadi peristiwa perselingkuhan yang melibatkan istri pelapor, Hikmah Binti Giyan. M, dengan seorang pria bernama panggilan Titit. Perselingkuhan ini diakui oleh Hikmah Binti Giyan. M.

Pada Mei 2024, pelapor menyerahkan Hikmah kembali kepada orang tuanya, dan mereka bercerai secara agama. Surat pernyataan cerai dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh orang tua masing-masing, yang kemudian diketahui dan disahkan oleh pihak desa pada September 2024.

Dalam proses perceraian, disepakati bahwa unit pikap yang masih dalam status kredit atas nama pelapor di BCA Finance akan dilanjutkan pembayarannya oleh Hikmah Binti Giyan. M, karena ia merasa unit tersebut miliknya setelah sebelumnya membayar uang muka. Pelapor menyetujui dengan syarat angsuran dilanjutkan secara tertib. Pelapor sendiri telah melakukan pembayaran hingga Agustus 2024.

Namun, pada Maret 2025, pelapor menerima pemberitahuan dari BCA Finance bahwa pembayaran pikap telah menunggak selama tiga bulan. Pihak debt collector BCA Finance kemudian menghubungi pelapor dan Hikmah Binti Giyan. M untuk melakukan pelacakan kendaraan.

Hikmah Binti Giyan. M sempat menyatakan bahwa pikap tersebut berada di perkebunan kelapa sawit AKPL (Pondok Kopi) dalam keadaan mogok. Setelah dicek langsung oleh debt collector dan Hikmah Binti Giyan. M, ia kembali memberikan keterangan bahwa pikap telah diambil oleh Mat Gondrong ke bengkelnya atas suruhan Candra (warga Desa Sukamandang). Namun, unit yang ditemukan di bengkel Mat Gondrong bukanlah pikap milik pelapor. Mat Gondrong kemudian mengakui bahwa ia telah mengambil pikap pelapor dari lokasi AKPL dan membawanya ke bengkel atas suruhan Candra. Mat Gondrong juga menyatakan siap dikenakan denda ringan.

Hingga laporan ini dibuat, keberadaan unit pikap atas nama pelapor tidak diketahui. Pelapor menduga kuat telah terjadi penggelapan oleh Hikmah Binti Giyan. M, yang terakhir menguasai kendaraan, dengan atau tanpa kerja sama dengan pihak lain seperti Candra dan Mat Gondrong. Meskipun kendaraan dikuasai oleh terlapor, seluruh kewajiban hukum terkait kontrak pembiayaan masih dibebankan kepada pelapor.

Perbuatan Hikmah Binti Giyan. M diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Melalui laporan ini, pelapor memohon kepada penyidik Kepolisian untuk menerima dan menindaklanjuti laporan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hikmah Binti Giyan. M serta pihak-pihak terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan, serta melakukan pelacakan dan penyitaan unit kendaraan tersebut. Pelapor berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti hingga proses hukum yang berkeadilan.

Jurnalis : Herry

Redaksi//