Kuasa Hukum Warga Palangan Walkout: Sidang Dinilai Cacat Prosedur dan Sarat Kejanggalan

Kuasa Hukum Warga Palangan Walkout: Sidang Dinilai Cacat Prosedur dan Sarat Kejanggalan

Kuasa Hukum Warga Palangan Walkout: Sidang Dinilai Cacat Prosedur dan Sarat Kejanggalan

CakrawalaMentayaNews ~ SAMPIT – Persidangan perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 24 November 2025, berubah panas setelah kuasa hukum dua terdakwa, DS (37) dan JL (30), walkout dari ruang sidang. Kuasa hukum, Melky Yuwono, menilai proses penahanan dan persidangan terhadap kliennya melanggar prosedur hukum, tidak transparan, dan penuh kejanggalan.

Melky dengan tegas menyatakan bahwa penahanan DS dan JL sejak Sabtu 22 November 2025 dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga, dan tanpa adanya dokumen sah seperti surat perintah penangkapan maupun penahanan.

“Ini bukan prosedur hukum. Ini tindakan semena-mena. Sampai hari ini keluarga tidak menerima surat apa pun terkait alasan penangkapan maupun penahanan klien saya,” tegas Melky setelah meninggalkan ruang sidang.

Menurutnya, alasan yang diberikan aparat mengenai dugaan pencurian buah sawit di PT Mulia Agro Permai (MAP) tidak pernah dituangkan dalam administrasi resmi yang seharusnya diberikan kepada keluarga maupun penasihat hukum.

Melky menilai langkah walkout adalah bentuk protes terhadap proses persidangan yang dianggap tidak layak dilanjutkan karena aparat penegak hukum gagal menunjukkan dasar hukum penahanan.

“Menahan seseorang tanpa surat penangkapan, tanpa surat penahanan, tanpa pemberitahuan kepada keluarga – itu bukan prosedur. Itu penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan sebagai kuasa hukum, dirinya tidak pernah diberi akses dokumen perkara, padahal hak tersebut dijamin undang-undang.

“Bagaimana kami membela klien jika surat-surat seperti surat perintah penangkapan dan penahanan saja tidak pernah ditunjukkan? Ini sangat janggal,” tambahnya.

Selama sidang, ketika ditanyakan kepada pihak kepolisian terkait legalitas penahanan, tidak ada satu pun pihak yang mampu menunjukkan dokumen resmi tersebut.

Melky menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk laporan resmi terhadap dugaan pelanggaran KUHAP dan dugaan pelanggaran HAM terhadap DS dan JL.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Negara ini bukan negara tanpa aturan. Aparat bukan raja, dan warga bukan objek yang bisa diperlakukan semena-mena,” tutupnya tegas.

Diketahui, baik DS maupun JL juga memilih meninggalkan ruang persidangan setelah kuasa hukum keluar. Hakim sempat menyatakan bahwa terdakwa tidak boleh pergi, namun hingga sidang berakhir tidak ada petugas yang menghentikan keduanya.

 Jurnalis : Alpi

(Redaksi)