Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli JPU yang Hanya Dibacakan di Persidangan Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Maksimal

Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli JPU yang Hanya Dibacakan di Persidangan Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Maksimal

Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli JPU yang Hanya Dibacakan di Persidangan Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Maksimal

Cakrawala Mentaya News, sampit, 11 Agustus 2025 – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Diwil Bin Imran di Pengadilan Negeri Sampit kembali menjadi sorotan publik. Agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berjalan sebagaimana mestinya karena saksi ahli yang dijadwalkan hadir mangkir dengan alasan kesibukan.

Ketidakhadiran tersebut memaksa JPU hanya membacakan keterangan ahli sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bagi tim penasihat hukum terdakwa, langkah ini tidak memberikan ruang pengujian yang fair dan menurunkan kredibilitas pembuktian yang diajukan oleh JPU.

“Prinsipnya jelas, keterangan ahli memiliki bobot pembuktian yang kuat jika disampaikan langsung di hadapan majelis hakim, sehingga dapat diuji kebenaran dan konsistensinya melalui pertanyaan kami. Membaca BAP saja tanpa kehadiran ahli tidak memberi jaminan keabsahan pembuktian secara maksimal,” tegas Yunanto, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa.

Yunanto menambahkan, isi keterangan ahli yang dibacakan justru memperkuat pembelaan.

“Ahli menyebut unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi bila tidak ada legalitas. Faktanya, klien kami memiliki legalitas sah. Jadi unsur menguasai dan menduduki secara melawan hukum yang didakwakan JPU tidak terbukti,” jelasnya.

Kuasa hukum menilai, publik perlu memahami bahwa ketidakhadiran ahli bukan sekadar masalah teknis, tetapi berimplikasi langsung terhadap kualitas dan integritas proses peradilan.

“Persidangan ini adalah forum mencari kebenaran materiel. Bagaimana kebenaran itu bisa dicapai jika ahli yang diminta memberi pandangan justru tidak hadir?” ujarnya.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa, untuk memberikan gambaran utuh dan objektif mengenai perkara ini.

Jurnalis; Alpi 

Redaksi//