KUASA HUKUM TEMPUH KASASI NILAI PUTUSAN BANDING MASIH PERLU DI UJI DARI ASPEK PENERAPAN HUKUM
KUASA HUKUM TEMPUH KASASI NILAI PUTUSAN BANDING MASIH PERLU DI UJI DARI ASPEK PENERAPAN HUKUM
PALANGKA RAYA — Tim Kuasa Hukum Pemohon Kasasi, Advokat Aprianto, menyatakan menghormati Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya dengan Nomor Perkara 46/PDT/2026/PT PLK yang menguji putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. Meskipun demikian, berdasarkan kajian hukum yang telah dilakukan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang menurut kami masih perlu diuji kembali melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, melainkan mengenai apakah telah lahir hubungan hukum jual beli yang sah berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Advokat Aprianto menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata berfokus pada ada atau tidaknya Akta Jual Beli (AJB). Lebih dari itu, perkara ini menyangkut prinsip dasar hukum perdata mengenai keabsahan suatu perjanjian jual beli serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang telah diajukan di persidangan.
"Upaya kasasi yang kami tempuh bukanlah bentuk penolakan terhadap kewenangan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, melainkan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh penilaian dari Mahkamah Agung mengenai apakah telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum," tegas Advokat Aprianto.
Soroti Penerapan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997
Dalam analisis hukumnya, Tim Kuasa Hukum mengkritisi dasar pertimbangan yang mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Menurut Advokat Aprianto, ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur tata cara pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan (segi administratif pertanahan).
Oleh karena itu, aturan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa hubungan hukum jual beli tidak pernah terjadi—terutama jika terdapat alat-alat bukti lain yang sah yang mendukung adanya kesepakatan serta pelaksanaan transaksi secara riil di antara para pihak.
Komitmen Perjuangkan Keadilan dan Kepastian Hukum
Langkah kasasi ini ditempuh sebagai komitmen untuk memperjuangkan hak hukum klien melalui jalur konstitusional dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati martabat dan independensi kekuasaan kehakiman.
Pihak Kuasa Hukum optimis Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta keseragaman penerapan hukum bagi perkara-perkara lain yang memiliki karakteristik serupa. R(alp)


Komentar via Facebook