Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Emosional, Fakta Persidangan Abaikan Ranah Perdata
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Emosional, Fakta Persidangan Abaikan Ranah Perdata
CakrawalaMentayaNews, Sampit, 18 September 2025 - Sidang perkara dugaan tindak pidana perkebunan dengan terdakwa Diwil Bin Imran (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta biaya perkara Rp5.000.
Kuasa hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., menilai tuntutan tersebut tidak objektif dan lebih bersifat emosional ketimbang berdasarkan fakta persidangan.
“Jaksa dalam menyusun tuntutan tidak mendasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang muncul di persidangan. Padahal jelas, perkara ini murni ranah keperdataan dan tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas Yunanto.
Dalam sidang, terungkap bahwa terdakwa bertindak atas nama Koperasi Itah Epat Hapakat yang memiliki dasar hukum berupa Surat Pengakuan Pengelolaan Lahan seluas ±643,84 hektar. Antara koperasi dengan PT Sinar Citra Cemerlang juga terdapat hubungan hukum berupa kesepakatan kompensasi.
Perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi dalam tiga tahap, namun masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sejak Oktober 2022 sampai Februari 2024, dengan nilai Rp50.000 per hektar per bulan atas lahan 643,84 hektar. Kewajiban yang tertunggak ini bernilai miliaran rupiah dan hingga kini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Terkait tindakan terdakwa melakukan pemasangan portal di lokasi lahan, kuasa hukum menegaskan bahwa menurut ahli pidana yang dihadirkan di persidangan, tindakan itu bukanlah perbuatan melawan hukum pidana, melainkan bentuk somasi atau penagihan secara nyata terhadap kewajiban perusahaan yang tidak dilaksanakan.
“Jadi jelas, tindakan tersebut adalah upaya hukum dalam konteks perdata, sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana. Yang seharusnya dilakukan perusahaan adalah mengajukan gugatan perdata, bukan laporan pidana,” ujar Yunanto.
Kuasa hukum juga mengingatkan, bukti surat berupa perjanjian kompensasi, risalah mediasi di Pemda, hingga notulensi rapat DPRD, semuanya menunjukkan bahwa permasalahan ini adalah sengketa perdata murni.
“Kami berharap Majelis Hakim melihat secara jernih bahwa ini ranah perdata. Oleh karena itu, kami memohon agar terdakwa dibebaskan demi tegaknya hukum yang adil,” pungkas Yunanto.
Jurnalis: Alpi
Redaksi//


Komentar via Facebook