Kompensasi bagi Pekerja Kontrak: Hak Normatif yang Perlu Diketahui

Kompensasi bagi Pekerja Kontrak: Hak Normatif yang Perlu Diketahui

Kompensasi bagi Pekerja Kontrak: Hak Normatif yang Perlu Diketahui

Cakrawala Mentaya News, Pemahaman mengenai hak-hak pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lazim disebut sebagai “pekerja kontrak” masih menjadi persoalan penting dalam hubungan industrial. Salah satu hak yaitu adalah uang kompensasi yang secara hukum wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Praktisi hukum Herman, S.H., saat dimintai pandangannya oleh jurnalis Cakrawala Mentaya News, menyampaikan bahwa pekerja PKWT memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Meskipun statusnya bukan pekerja tetap, namun hukum memberikan perlindungan normatif, terutama dalam hal hak atas kompensasi. Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Herman, uang kompensasi harus tetap dibayarkan tanpa memandang alasan berakhirnya kontrak kerja, baik karena kontrak selesai, tidak diperpanjang, ataupun karena adanya pemutusan kontrak sebelum waktu yang diperjanjikan.

“Kompensasi ini tidak bersifat pilihan, melainkan merupakan kewajiban hukum yang melekat pada pemberi kerja, sebagaimana ditegaskan dalam regulasi,” tambahnya.

Bagaimana Jika Kontrak Diputus Sebelum Waktunya?

Selain hak atas kompensasi, pekerja PKWT juga berhak mendapatkan ganti rugi sisa masa kontrak apabila pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum kontrak selesai.

“Ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021, bahwa bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja lebih awal, maka harus membayar gaji untuk sisa waktu kontrak hingga kontrak tersebut seharusnya berakhir,” terang Herman.

Misalnya, apabila seorang pekerja dikontrak selama dua tahun tetapi diberhentikan pada bulan ke-15 tanpa alasan yang sah, maka pengusaha tetap berkewajiban membayar upah selama tujuh bulan tersisa dan juga tetap membayar kompensasi sesuai masa kerja.

 

Jurnalis: Alpi

Redaksi: Cakrawala Mentaya News