Jangan Sampai Putusan Pengadilan Saling Bertabrakan
Jangan Sampai Putusan Pengadilan Saling Bertabrakan
Sampit, 13 Februari 2026
Pelaksanaan Eksekusi Nomor 05/Eks/2017/PN.Spt kembali menjadi sorotan setelah ahli waris sah dari Almarhum M. Yusuf secara resmi mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Sampit.
Langkah hukum ini diambil bukan untuk melawan putusan pengadilan, melainkan untuk mencegah terjadinya konflik antar putusan yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Nomor 61/PDT/2022/PT.PLK yang telah inkracht, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan/Bukti Hak Menurut Adat tanggal 13 Mei 1984 atas nama M. Yusuf serta menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.
Namun dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 14/Pdt.G/2017/PN.Spt, ditemukan adanya tindakan pemasangan patok dan pengambilan titik koordinat yang menyentuh bidang tanah yang berada dalam cakupan objek putusan inkracht tersebut.
Kuasa hukum Pelawan menegaskan:
“Kami tidak menyerang HGU. Kami tidak membuka gugatan baru. Kami tidak menuntut ganti rugi. Kami hanya meminta satu hal: agar eksekusi tidak melampaui amar putusan dan tidak menyentuh tanah yang telah dinyatakan milik ahli waris berdasarkan putusan yang sudah final.”
Menurut kuasa hukum, hukum acara perdata menganut prinsip strict execution principle, yakni eksekusi hanya boleh dilakukan secara ketat dan terbatas sesuai amar putusan.
Apabila pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan terhadap tanah yang telah dinyatakan milik ahli waris dalam putusan lain yang inkracht, maka secara nyata akan terjadi konflik antar putusan pengadilan.
Situasi demikian dinilai berbahaya bagi kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di lapangan.
“Tidak boleh ada dua putusan inkracht yang pelaksanaannya saling meniadakan. Itu akan merusak kewibawaan peradilan,” tegas kuasa hukum.
Perlawanan ini diajukan murni sebagai perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok, namun haknya terdampak oleh pelaksanaan eksekusi.
Langkah ini disebut sebagai upaya konstitusional untuk menjaga tertib hukum dan menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.
Jurnalis : Romi


Komentar via Facebook