INTIMIDASI BERSERAGAM: OKNUM BRIMOB DIDUGA JADI TAMENG PERUSAHAAN SAWIT, MANDAT NEGARA DILUMPUHKAN

INTIMIDASI BERSERAGAM: OKNUM BRIMOB DIDUGA JADI TAMENG PERUSAHAAN SAWIT, MANDAT NEGARA DILUMPUHKAN

INTIMIDASI BERSERAGAM: OKNUM BRIMOB DIDUGA JADI TAMENG PERUSAHAAN SAWIT, MANDAT NEGARA DILUMPUHKAN

Dugaan tindakan intimidasi oleh oknum anggota Brimob berinisial WIN yang mengawal kepentingan perusahaan sawit PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini berbuntut panjang dan membuka borok serius soal netralitas aparat negara.
Tak hanya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, peristiwa ini juga menyeret dampak nyata berupa kerugian besar yang dialami PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK)—perusahaan yang justru sedang menjalankan mandat resmi negara dalam rangka penertiban kawasan hutan.
Ironis dan memalukan, PT TSSK merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara, yang ditunjuk langsung untuk mengelola lahan hasil penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun di lapangan, mandat negara itu dilumpuhkan secara paksa oleh oknum aparat bersenjata.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, saat tim PT TSSK melalui mitranya PT Dinamika Alam Segar (PT DAS) hendak menjalankan aktivitas operasional sesuai penugasan resmi. Bukannya mendapat pengamanan, mereka justru dihadang, diusir, dan dipaksa angkat kaki oleh oknum Brimob yang diduga membela kepentingan PT NSP.
Lebih jauh, dalam laporan resmi ke Propam Polri, disebutkan adanya ancaman pembakaran alat berat apabila perintah pengosongan lokasi tidak segera dipatuhi. Ancaman brutal ini bukan hanya melanggar etika kepolisian, tetapi juga menyerupai praktik premanisme berseragam.
Demi mencegah eskalasi konflik dan risiko keselamatan pekerja, operasional PT TSSK terpaksa dihentikan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian material dan nonmaterial, mulai dari terhentinya aktivitas kerja, potensi wanprestasi kontrak, hingga rusaknya reputasi sebagai mitra resmi negara.
“Ini bukan sekadar mengganggu perusahaan, tetapi secara terang-terangan menghambat tugas negara dalam penertiban kawasan hutan,” tegas Triyono, Sabtu (7/2/2026).
Pelapor menilai tindakan oknum Brimob tersebut telah melampaui batas fungsi pengamanan, bahkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi kepentingan korporasi tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum.
Situasi ini sangat berbahaya karena menempatkan aparat negara berhadap-hadapan dengan pelaksana mandat negara lainnya, seolah hukum tunduk pada kekuatan modal dan seragam.
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi Polri: apakah institusi penegak hukum masih berdiri di atas konstitusi, atau justru berubah menjadi alat tekanan dalam konflik agraria dan bisnis sawit.
Publik kini menanti tindakan tegas, transparan, dan tanpa kompromi dari Divisi Propam Polri. Jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum bisa dipelintir, aparat bisa disewa, dan mandat negara bisa dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

Jurnalis: Romi