Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penggugat Menang dalam Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penggugat Menang dalam Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan

Majelis Hakim dalam perkara sengketa jual beli tanah dan bangunan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat serta menolak seluruh eksepsi dan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penggugat Menang dalam Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang sebelumnya telah disepakati bersama penggugat.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, penggugat dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas objek tanah sengketa sesuai alas hak yang diajukan dalam persidangan.

Majelis hakim menilai seluruh dalil eksepsi tergugat tidak berdasar hukum sehingga seluruhnya ditolak. Sementara gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari tergugat juga dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Namun demikian, majelis hakim menolak salah satu petitum penggugat yang meminta agar penggugat diberikan izin untuk melakukan balik nama sertifikat secara sendiri ataupun melalui kuasa khusus tanpa kehadiran tergugat.

Penolakan tersebut bukan berarti hak penggugat atas tanah tidak diakui, melainkan karena menurut pertimbangan majelis hakim, tidak terdapat urgensi hukum untuk memberikan perintah khusus tersebut.

Majelis menegaskan bahwa hukum pertanahan Indonesia telah memberikan jaminan hukum terhadap perubahan data yuridis tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (3) huruf h Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 juncto Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Dengan adanya putusan yang menyatakan jual beli sah serta penggugat sebagai pemilik yang berhak atas objek sengketa, maka putusan tersebut sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Kantor Pertanahan/BPN untuk melakukan pencatatan maupun proses balik nama sertifikat.

Kuasa hukum penggugat, Aprianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Klien kami kini mendapatkan pengakuan hukum atas haknya terhadap tanah tersebut,” ujarnya usai sidang.

Perkara ini bermula dari sengketa jual beli tanah dan bangunan yang tidak dijalankan sesuai isi perjanjian oleh pihak tergugat. Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, para pihak sempat menempuh upaya penyelesaian damai, namun tidak mencapai kesepakatan.

Dengan putusan tersebut, hak penggugat untuk melakukan proses administrasi pertanahan, termasuk balik nama sertifikat, pada prinsipnya telah dijamin secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : alpi