GNPK Kotim Gerah! CV Graha Teknik Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Pasir Putih

GNPK Kotim Gerah! CV Graha Teknik Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Pasir Putih

GNPK Kotim Gerah! CV Graha Teknik Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Pasir Putih

SAMPIT, CAKRAWALAMENTAYANEWS – Aroma tak sedap dugaan aktivitas penambangan ilegal di bumi tambun bungai kembali menyengat. Kali ini, giliran CV Graha Teknik yang menjadi sorotan tajam. Tak main-main, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung mengambil langkah ekstrem dengan menyeret dugaan borok korporasi tersebut ke meja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.

Langkah berani ini dipimpin langsung oleh Ketua GNPK Kotim, Rangkap, SE., MM., C.Me. Isu yang digulirkan pun sangat krusial: dugaan aktivitas penambangan liar alias ilegal yang nekat beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Menantang Hukum di Jantung Kotim?

Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumen yang dikantongi GNPK, aktivitas pengerukan kekayaan alam oleh CV Graha Teknik diduga kuat berjalan "telanjang" tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah alias menabrak aturan hukum yang berlaku.

Kepada tim penyidik Bareskrim Polri, Rangkap mendesak agar aparat tidak "masuk angin" dan segera mengusut tuntas legalitas perusahaan tersebut sampai ke akar-akarnya.

“Kami meminta Mabes Polri melalui Dittipidter melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jangan ada tebang pilih! Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan tindakan kucing-kucingan dengan aturan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” tegas Rangkap kepada awak media.

Lingkungan Dieksploitasi, Regulasi Dikangkangi?

Rangkap menambahkan, laporan ini bukan sekadar gertakan sambal, melainkan bentuk nyata kepedulian masyarakat yang jenuh melihat tata kelola lingkungan yang diduga diabaikan demi meraup keuntungan sepihak. GNPK menyoroti tajam kewajiban good mining practice yang diduga sengaja dikangkangi oleh pihak perusahaan, mulai dari dokumen perencanaan hingga dokumen lingkungan hidup yang krusial bagi ekosistem sekitar.

“Kami berharap aparat penegak hukum membongkar semua. Apakah mereka punya izin resmi atau hanya modal nekat? Jika dokumennya bodong dan merusak lingkungan sekitar, tidak ada alasan untuk tidak diproses hukum,” cecar Rangkap dengan nada berang.

Dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal di sekitar Km 16 Pasir Putih kini dipertaruhkan. Pengawasan ketat menjadi harga mati agar tata kelola sumber daya alam di Kotim tidak menjadi ajang "bancakan" oknum pengusaha nakal.

CV Graha Teknik Bungkam, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berjalan

Hingga berita ini meluncur ke meja redaksi, pihak CV Graha Teknik tampaknya masih memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan keras yang dilayangkan oleh GNPK Kotim tersebut.

Redaksi Cakrawala Mentaya News tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua poin dalam laporan ini sepenuhnya merupakan ranah penyelidikan aparat penegak hukum. Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka lebar bagi pihak CV Graha Teknik atau pihak terkait yang merasa perlu meluruskan tudingan ini. (Alpi/Red)