DUGAAN PERAMPASAN UNIT TRUK DAN HASIL PANEN TANPA DASAR HUKUM YANG SAH
DUGAAN PERAMPASAN UNIT TRUK DAN HASIL PANEN TANPA DASAR HUKUM YANG SAH
Sampit, 27 April 2026, Telah terjadi dugaan tindakan perampasan dan/atau penyitaan tanpa dasar hukum yang sah terhadap masyarakat yang sedang melakukan aktivitas panen di lahan miliknya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kalimantan Tengah.
Bahwa pada saat itu, pihak kami sedang melakukan kegiatan panen buah kelapa sawit di atas lahan yang merupakan hak milik sah, yang dibuktikan dengan dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan saat ini sedang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, secara tiba-tiba datang sekelompok orang yang dipimpin oleh seseorang bernama Puguh, bersama dengan beberapa orang lainnya serta didampingi oleh oknum aparat kepolisian.
Tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penyitaan, maupun dasar hukum lainnya, pihak tersebut langsung melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Mengambil secara paksa 1 (satu) unit mobil truk dengan nomor polisi KH 8818 AE;
2. Membawa pergi hasil panen berupa sekitar 20 janjang buah kelapa sawit;
3. Mengamankan dan membawa alat-alat kerja berupa egrek dan arko;
4. Turut mengambil tas yang berisi uang milik pekerja di lokasi.
Ketika salah satu pihak kami menanyakan dasar hukum berupa surat penyitaan atau surat perintah resmi, pihak yang melakukan tindakan tersebut tidak dapat menunjukkannya.
Lebih lanjut, sangat disayangkan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian yang berada di lokasi dan terkesan mendampingi tindakan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
Kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan:
1. Perampasan hak milik secara melawan hukum;
2. Tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law;
3. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana dan prosedur hukum acara.
Perlu ditegaskan bahwa:
1. Lokasi kejadian merupakan lahan milik sah atas nama Johan, bukan milik pihak yang mengaku (Puguh);
2. Seluruh aktivitas panen dilakukan secara sah di atas tanah milik sendiri;
3. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan pengambilan paksa tersebut.
Sehubungan dengan kejadian ini, kami:
1. Menyatakan keberatan keras atas tindakan perampasan tersebut;
2. Mendesak agar unit kendaraan, hasil panen, alat kerja, serta barang pribadi yang dirampas segera dikembalikan;
3. Meminta kepada institusi kepolisian untuk:
a. Menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut;
b. Menindak oknum yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran;
4. Tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata atas kejadian ini.
Peristiwa ini mencerminkan adanya tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mencederai kepercayaan terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, kami berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Wartawan : Romiansyah


Komentar via Facebook