Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelompok Tani "Hapakat Bulat" Mencuat, H.U. Terancam Pidana!

Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelompok Tani "Hapakat Bulat" Mencuat, H.U. Terancam Pidana!

Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelompok Tani

CakrawalaMentaya News, Sampit, 4 Juli 2025 

Perselisihan antara R dan H.U. terkait legalitas Kelompok Tani Hapakat Bulat dan penguasaan lahan sawit seluas 3.000 hektar di perbatasan Desa Pelantaran dan Desa Bukit Batu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kian memanas. Dugaan pemalsuan dokumen kelompok tani mencuat setelah pihak R, melalui penasihat hukumnya Yunanto, S.H., M.H., mempersoalkan keberadaan nama H.U. dalam dokumen BPJS Ketenagakerjaan anggota kelompok, yang diklaim tidak sesuai dengan struktur organisasi yang sah.


Yunanto menegaskan bahwa Kelompok Tani Hapakat Bulat pimpinan kliennya berdiri berdasarkan akta pendirian yang sah, dengan anggota yang memiliki dokumen legalitas lahan berupa SKTA dan surat ukur desa. "Struktur kelompok kami jelas berdasarkan akta pendirian. Legalitas atas lahan pun dimiliki masing-masing anggota secara sah," ujar Yunanto.


Namun, Yunanto meragukan keabsahan posisi H.U. yang tercantum sebagai pengurus dalam dokumen BPJS Ketenagakerjaan salah satu anggota. "H.U. bukanlah ketua ataupun pengurus kelompok secara resmi. Menurut klien kami, H.U. hanyalah pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh seorang bernama A.T. Tidak ada dokumen kelembagaan yang menetapkan H.U. sebagai pengurus sah," tegasnya.


Dugaan Pemalsuan dan Kejanggalan Legalitas :

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan temuan bahwa nama H.U. tercantum dalam 12 kelompok tani lain di wilayah tersebut, dengan total luasan mencapai sekitar 3.000 hektar. Namun, hingga kini, belum ada akta pendirian atau struktur formal yang membuktikan posisi hukum H.U. dalam kelompok-kelompok tersebut. "Kalau satu nama tercantum dalam banyak kelompok dengan luasan ribuan hektar, tapi tanpa dasar hukum yang jelas, itu patut dipertanyakan secara administrasi. Jangan sampai ini menimbulkan penyalahgunaan kelembagaan petani," kata Yunanto.


Status Lahan dan Kewajiban Perizinan :

Persoalan ini semakin rumit mengingat dugaan kuat bahwa kawasan yang disengketakan berstatus sebagai kawasan hutan negara. Ini berarti segala aktivitas pengelolaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mewajibkan perizinan resmi. "Jika lahan itu benar berada dalam kawasan hutan, maka pemanfaatannya tidak bisa dijalankan tanpa izin resmi dari pemerintah, baik itu dari KLHK maupun dari Dinas Kehutanan Provinsi," tambah Yunanto.


Langkah Hukum dan Klarifikasi Batas Wilayah :

Menyikapi hal ini, pihak R berencana melayangkan surat resmi kepada Satgas Kawasan Hutan untuk meminta verifikasi dan klarifikasi status lahan secara yuridis dan teknis. Sengketa ini sendiri disebut berawal dari kesepakatan yang tidak terealisasi antara R dan A.T. di masa lalu.


Terkait klaim batas desa, R juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam wilayah administratif Desa Pelantaran, bukan Desa Bukit Batu. "Kami memiliki dasar administratif yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut masuk Desa Pelantaran. Jika ada klaim sebaliknya, silakan diuji melalui data peta resmi dari BPN," pungkas Yunanto.


Pihak R berharap agar BPN, Dinas Kehutanan, dan Satgas Kawasan Hutan segera turun tangan untuk melakukan verifikasi batas wilayah, status kawasan, dan keabsahan kelompok tani guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.

Jurnalis : Alpi

Redaksi//