Diduga Timbun 200 Tabung LPG 3 Kg di Rumah Oknum Kader Partai Kotim, Warga Pertanyakan Legalitas Usaha Gas Bersubsidi
Diduga Timbun 200 Tabung LPG 3 Kg di Rumah Oknum Kader Partai Kotim, Warga Pertanyakan Legalitas Usaha Gas Bersubsidi
Sampit – Cakrawala Mentaya News | Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Skandal dugaan penyalahgunaan dan penimbunan gas LPG 3 Kg di wilayah Baamang Tengah, Sampit, semakin mengundang perhatian publik. Seorang oknum kader partai berinisial Y, diduga kuat terlibat dalam praktik penguasaan dan penimbunan gas bersubsidi tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Cakrawala Mentaya News, ditemukan sekitar 200 tabung LPG 3 Kg tersusun di salah satu rumah milik oknum tersebut. Ironisnya, di lokasi tersebut tidak terdapat plang resmi yang menandakan tempat itu sebagai pangkalan LPG yang terdaftar di Pertamina atau Dinas Perdagangan setempat.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan peraturan turunannya, setiap pangkalan LPG wajib memiliki izin resmi dan memasang plang identitas legal di depan lokasi usaha. Hal ini untuk menjamin keterbukaan, kejelasan, dan pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun temuan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Aktivitas di rumah tersebut tampak tertutup dan tidak transparan. Tidak ada plang, tidak ada daftar harga, dan tidak ada tanda-tanda bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara resmi. Warga sekitar bahkan menyebut lokasi itu sering ramai kendaraan pick-up yang datang mengambil tabung gas di waktu tertentu.
Ketika tim media mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, inisial Y, ia berdalih tengah berada di luar kota. Saat dimintai keterangan mengenai izin resmi pangkalan gas tersebut, Y tidak dapat menunjukkannya. Ia hanya menjawab singkat, “Surat izin itu tidak boleh sembarang orang lihat,” dan kemudian menambahkan bahwa gas tersebut adalah “titipan dari rekan, seorang ibu berinisial M.” sebagai oknum anggota DPRD yang masih aktif.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Bila memang kegiatan tersebut sah dan memiliki izin resmi, mengapa tidak ada transparansi legalitas? Dan siapa sebenarnya sosok M yang disebut sebagai rekan penitip gas bersubsidi itu?
Sementara itu, di sisi lain, masyarakat Baamang Tengah sedang menghadapi kelangkaan LPG 3 Kg selama beberapa minggu terakhir. Warga mengeluhkan harus antre panjang di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan satu tabung gas. Harga di tingkat pengecer pun melonjak hingga Rp 35.000–40.000 per tabung, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan tumpukan 200 tabung di rumah seorang oknum kader partai di KOTIM ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penyaluran gas bersubsidi telah diselewengkan dan tidak tepat sasaran. Gas yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, justru diduga disimpan untuk kepentingan pribadi, atau bahkan bisnis tersembunyi.
Sejumlah warga menyayangkan perilaku yang tidak patut dicontoh ini. “Kalau benar itu milik oknum dewan, kami kecewa sekali. Seharusnya mereka memperjuangkan hak rakyat, bukan malah ikut menimbun gas rakyat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Gas LPG 3 Kg adalah subsidi dari negara untuk rakyat miskin—bukan untuk oknum yang menyalahgunakan wewenangnya. Bila benar terjadi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 serta dapat dijerat dengan pasal penimbunan barang bersubsidi yang mengganggu distribusi publik.
Masyarakat kini mendesak Pertamina, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan aparat penegak hukum—baik dari Polres Kotim maupun Kejaksaan Negeri Sampit—untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki temuan ini secara serius. Jika terbukti ada pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Baamang Tengah.
Hal ini menjadi ujian bagi aparat dan lembaga terkait dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan barang subsidi negara. Sebab, gas bersubsidi adalah hak rakyat miskin.
(Laporan: M.Y / Cakrawala Mentaya News)


Komentar via Facebook