Diduga PT BSP Tetap Lakukan Pemanenan di Lahan yang Telah Disita Satgas PKH

Diduga PT BSP Tetap Lakukan Pemanenan di Lahan yang Telah Disita Satgas PKH

Diduga PT BSP Tetap Lakukan Pemanenan di Lahan yang Telah Disita Satgas PKH

CakrawalaMentayaNews – Sampit, 18 Desember 2025

Meskipun pihak manajemen PT Borneo Sawit Persada (PT BSP) mengklaim telah menyerahkan dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi lahan yang disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berlawanan. Warga Desa Patai menyatakan bahwa hingga saat ini aktivitas pemanenan kelapa sawit masih terus berlangsung di areal yang telah dinyatakan sebagai objek penertiban.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan langsung warga sekitar lokasi, yang menyaksikan kegiatan panen dan pengangkutan hasil sawit diduga masih dilakukan oleh PT BSP di area yang sebelumnya telah dipasang tanda penyitaan oleh Satgas PKH.

“Kami masih melihat aktivitas panen, masih ada pekerja dan angkutan sawit keluar dari lokasi. Kalau memang sudah diserahkan, seharusnya tidak ada lagi kegiatan,” ungkap salah seorang warga Desa Patai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengakuan GM Bertolak Belakang dengan Fakta Lapangan

Sebelumnya, General Manager (GM) PT BSP secara terbuka menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan lahan kepada negara dan tidak lagi melakukan aktivitas apapun di lokasi yang masuk dalam penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Namun, klaim tersebut diduga tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap tindakan negara dan keabsahan aktivitas pemanenan yang masih terjadi.

Diduga Langgar Penertiban Kawasan Hutan

Jika benar aktivitas pemanenan masih dilakukan di atas lahan yang telah disita, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Satgas PKH, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengingat hasil produksi dari kawasan yang seharusnya telah berada dalam penguasaan negara.

Warga juga menilai lemahnya pengawasan pasca-penyitaan membuka ruang bagi perusahaan untuk tetap mengambil keuntungan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di atas tanah yang selama ini juga menjadi sumber konflik agraria.

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

Atas kondisi tersebut, warga Desa Patai mendesak:

  1. Satgas PKH untuk segera turun kembali ke lapangan melakukan pengecekan langsung;

  2. Aparat penegak hukum agar menyelidiki dugaan aktivitas ilegal pasca-penyitaan;

  3. Pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk bersikap tegas dan transparan terhadap status lahan serta hasil produksi yang telah dan sedang dipanen.

Warga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada seremoni penyitaan, tetapi harus diikuti dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum nyata, agar tidak menjadi preseden buruk dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat.

Jurnalis : Romi

Redaksi//