Diduga Lakukan Premanisme dan Intimidasi, PT NSP Halangi Mitra Pengelola Lahan Hasil Penertiban Satgas PKH
Diduga Lakukan Premanisme dan Intimidasi, PT NSP Halangi Mitra Pengelola Lahan Hasil Penertiban Satgas PKH
SAMPIT, 13 Februari 2026 – Dugaan tindakan premanisme dan intimidasi kembali mencoreng tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kali ini, PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dilaporkan menghalangi pelaksanaan pengelolaan lahan hasil penertiban Satgas PKH yang kini berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Laporan resmi disampaikan oleh manajemen PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), mitra/rekanan PT Agrinas Palma Nusantara, kepada Ketua Harian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Kronologi Penghalangan
Peristiwa bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, saat Tim PT TSSK bersama PT Agrinas Palma Nusantara hendak memulai pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan lahan seluas 335,77 hektare eks areal PT Dinamika Alam Segar.
Sebelumnya, pihak TSSK telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Bupati Kotawaringin Timur serta ditembuskan kepada DPRD dan unsur Muspida setempat.
Namun saat kegiatan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, pihak Humas/Legal dan Satpam PT NSP mendatangi lokasi dan meminta seluruh aktivitas dihentikan. Meski telah diperlihatkan dokumen SPK resmi, permintaan penghentian kegiatan tetap dipaksakan.
Situasi memanas pada pukul 14.00 WIB. Pihak PT NSP kembali ke lokasi dengan membawa sekitar 50 orang massa serta satu unit excavator PC 200 yang diposisikan menghalangi alat berat milik PT TSSK. Kondisi yang dinilai tidak kondusif membuat kegiatan dihentikan demi menghindari konflik terbuka.
Namun tekanan tidak berhenti sampai di situ.
Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang oknum aparat Brimob berinisial Windarso yang disebut merupakan anggota Batalyon B Pelopor Polda Kalteng datang ke lokasi bersama massa dalam jumlah besar. Dalam peristiwa tersebut, tim PT TSSK mengaku mendapat intimidasi dan ancaman pembakaran unit alat berat apabila tidak segera meninggalkan lokasi.
Dugaan Penguasaan Lahan di Luar Izin
Dalam laporan yang disampaikan, PT NSP juga diduga telah lama melakukan penggarapan dan penanaman di luar izin lokasi, termasuk di areal yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan lain, yakni PT Dinamika Alam Segar.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran kehutanan serta penguasaan lahan tanpa hak yang berdampak pada kerugian negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kerusakan lingkungan.
Hambat Kebijakan Negara
TSSK menilai tindakan PT NSP bukan sekadar konflik antar perusahaan, melainkan bentuk penghambatan terhadap kebijakan negara. Lahan tersebut merupakan bagian dari hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai mitra resmi yang ditunjuk melalui SPK untuk mengelola lahan sitaan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, TSSK menyatakan tindakan penghalangan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan mandat negara.
“Kami hanya menjalankan SPK resmi. Jika pihak tertentu menghalangi, apalagi dengan intimidasi dan ancaman, maka itu bukan lagi persoalan bisnis, tetapi bentuk perlawanan terhadap kewenangan negara,” ujar perwakilan manajemen TSSK.
Desak Tindakan Tegas
Dalam laporannya, TSSK meminta Satgas PKH segera turun ke lapangan untuk melakukan langkah tegas, termasuk kemungkinan penegakan sanksi perdata maupun pidana terhadap PT NSP.
TSSK juga meminta adanya kepastian hukum agar pengelolaan lahan dapat segera dilaksanakan sesuai kewajiban kepada negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusantara Sawit Persada belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Jurnalis : Romi


Komentar via Facebook