Diduga Kuat Timbunan Pertalite dan Bio Solar Bersubsidi, di Jalan Walter Kodrat Hingga Saat Ini Melenggang Bebas.
Diduga Kuat Timbunan Pertalite dan Bio Solar Bersubsidi, di Jalan Walter Kodrat Hingga Saat Ini Melenggang Bebas.
Sampit - Kalteng.
Praktik penimbunan BBM yang diduga jenis Pertalite bersubsidi, dan Bio Solar, kian marak
diJalan Wartel Kodrat, perumahan Residen, Kecamatan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga saat ini masih melenggang bebas tidak terhendus oleh pihak aparat penegak hukum ( APH ).
Sedikitnya ada ratusan teng dan beberapa profil berukuran 1000 liter, berisi minyak Pertalite, dan Bio Solar bersubsidi, yang sudah siap dipasok keperkebunan kelapa sawit.
Diketahui penimbun BBM tersebut berinisial ARS,
" Sumber informasi yang bisa dipercaya BBM Bersubsidi tersebut diperoleh dari para pelangsir disejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Baamang.
Pantauan media ini dilokasi terdapat ada puluhan teng besar yang diduga berisi minyak Pertalite, berukuran 35 liter, dan beberapa profil ukuran 1000 liter, yang diduga kuat untuk menampung Bio Solar dari para pelangsir.
" Sementara menurut informasi warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya Kamis 20. Agustus 2026 mengatakan, Ya memang banyak minyak Pertalite, dan Bio Solar, disitu diperoleh dari para pelangsirnya, seperti yang kita lihat bersama didepan rumahnya ada ratusan teng ukuran 35 liter, yang diduga BBM isinya minyak jenis Pertalite, dan ada beberapa profil ukuran 1000 liter, itu untuk menimbun Bio Solar," katanya.
Sering kali saya melihat keluar masuk mobil pelangsir dari SPBU langsung di tap didepan rumahnya, oleh karna kami orang kecil dan tidak tau apa apa ya cukup dian saja saya melihat," imbuhnya.
Masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum dapat menegakan aturan dan menindak tegas para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut, karna dari ulah ulah oknum pelangsir itu lah masyarakat yang menjadi kesulitan mendapatkan BBM Bersubsidi disejumlah SPBU," Imbuhnya.
Aturan hukum utama yang mengatur status dan pendistribusian Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pembelian atau niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penimbunan BBM jenis Pertalite adalah tindakan ilegal menyimpan, mengangkut, atau menjual bahan bakar tanpa izin resmi untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Pungkasnya.( wartawan sampit Alvian )


Komentar via Facebook